Fakta Terbaru Perkara Penembakan Antaranggota Polisi


Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Fakta-fakta terbaru kasus penembakan antaranggota polisi yang melibatkan Bharada E dengan Brigadir J mulai terungkap.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ternyata tidak mahir menembak.
Baca Juga
Bahkan, Erwin menyebut, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022.
"Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," ujar Erwin kepada wartawan, Kamis (4/8)
Keterangan tersebut didapat usai LPSK melakukan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat (29/7) lalu. Pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ungkap Edwin.
Baca Juga
Irjen Ferdy Sambo Sebut Anak dan Istrinya Trauma
Menurut Edwin apa yang didapat LPSK, berbeda dengan keterangan dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Saat itu Polres Jakasel menyebut Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.
"Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah," ujar Edwin. (Pon)
Baca Juga
Anggota Polisi Tak Sengaja Letuskan Pistol hingga Lukai Temannya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK

Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
