Anggota Polisi Tak Sengaja Letuskan Pistol hingga Lukai Temannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Agustus 2022
Anggota Polisi Tak Sengaja Letuskan Pistol hingga Lukai Temannya

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden kelalaian antar-sesama oknum polisi kembali terjadi.

Kali ini, seorang anggota Polda Metro Jaya Brigadir AS diamankan seusai insiden senjata api (senpi) jenis pistol meletus dan melukai temannya, Bripda EP.

Insiden itu terjadi saat keduanya melakukan penjagaan sebuah bank di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Baca Juga:

Temuan Sementara Polisi dari Kasus Penimbunan Beras Bansos di Depok

Saat itu, Brigadir AS dan Bripda EP sama-sama bertugas melakukan pengamanan sebuah bank di kawasan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.

Keduanya diperbantukan untuk menjaga objek perbankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan kejadian senpi meletus itu terjadi ketika keduanya sedang beristirahat di pos sekuriti bank. Bukan di dalam bank.

"Tapi terjadinya bukan di dalam banknya, kan di bank itu ada pos sekuriti di situ," katanya kepada wartawan, Kamis (4/8).

Baca Juga:

Polisi Amankan Rumah yang Timbun Ribuan Liter Solar

Brigadir AS saat itu sedang membersihkan laras senjatanya.

Kemudian, ketika senjata dimasukkan ke holster (sarung senjata api), tiba-tiba senjatanya meledak.

"Begitu setelah dibersihkan dan mau masukkan ke holster, meletuslah senjata itu," paparnya.

Kejadian ini melukai Bripda EP hingga dibawa ke rumah sakit di Jakarta Pusat.

"Mengakibatkan temannya itu luka, saat ini sedang dirawat di rumah sakit," kata Zulpan.

AS kini diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

Senjata api (senpi) dalam insiden tersebut juga telah disita. (Knu)

Baca Juga:

Pelaku Wisata Labuan Bajo Mogok, Polisi Diminta Tidak Lakukan Tindakan Represif

#Penembakan #Kasus Penembakan #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Dunia
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Robinson didakwa dengan tujuh pasal pidana, termasuk pembunuhan berencana.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Total ada lima orang tersangka berkewarganegara Venezuela yang ditangkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Bagikan