Fadli Zon Setuju UU Tipikor Direvisi, Asalkan...


Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju adanya revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, kata Fadli, harus secara holistik bukan secara parsial pasal per-pasal.
"Iya menurut saya harus dikaji lagi agar penempatannya holistik," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/11).
Dia mengatakan, berbagai persoalan pemberantasan korupsi harus dilihat secara holistik sehingga ketika dilakukan perbaikan jangan sampai tambal sulam.
Hal itu, menurut dia, karena selama ini praktik pemberantasan korupsi masih cenderung tebang pilih dan beberapa kasus yang sudah berjalan tidak ditindaklanjuti.
"Kita kalau mau melakukan perubahan lebih bagus jangan tambal sulam. Apalagi kita juga akan ada KUHP, ini harus sejalan dengan semangat yang ada dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.
Fadli yang merupakan politisi Gerindra itu menilai sah-sah saja ketika ada usulan revisi UU Tipikor. Akan tetapi, apabila ingin melakukan perbaikan dalam sistem UU tersebut harus secara keseluruhan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo bisa merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebelum masa jabatannya berakhir.
Agus mengatakan apabila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.
Agus mengatakan apabila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, maka pemerintah bisa menempuh langkah membuat Perppu karena nisbi lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.
Bagikan
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
