Fadli Zon Sebut Pernyataan Wiranto Tidak Memiliki Dasar Hukum


Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yang meminta penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2018.
"Maksudnya mungkin baik ya supaya menghindari kegaduhan. Tapi kan dasar hukumnya apa, payung hukumnya apa," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, pernyataan mantan Panglima Aangkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) era Orde Baru ini tidak memiliki dasar hukum yang kokoh.
"Menurut saya apa yang disampaikan oleh Pak Wiranto meskipun maksudnya baik tapi tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh," ucap Fadli.
Fadli mengungkapkan, bahwa dirinya pernah memimpin rapat konsultasi yang dihadiri oleh Kapolri, Kejaksaan, KPK dan sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksaan Pilkada.
"Termasuk ada pembahasan mengenai itu, artinya menunda eksekusi terhadap tersangka sampai Pilkada selesai. Tapi waktu itu ditolak oleh KPK, ditolak juga oleh beberapa fraksi dan akhirnya tidak terjadi kesepakatan," ungkap dia.
Karena itu, Fadli berpendapat tidak ada dasar hukum untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada. Bahkan dia menilai, menunda proses hukum akan berpotensi melanggar hukum itu sendiri.
"Jadi menurut saya kalau mempunyai dasar yang kuat, bukti yang kuat ya apa boleh buat. Harus ada kepastian hukum, karena ini ada kesetaraan di dalam hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah sepakat meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan lainnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/3).
Menurut Wiranto jika hal tersebut tidak ditunda maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada, sebab perkara tersebut pasti akan dibawa ke ranah politik.
Mantan Panglima ABRI ini juga berpendapat penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK akan berisiko pada proses pencalonan yang bersangkutan, karena dia adalah perwakilan dari partai politik atau mewakili para pemilih. (Pon)
Baca jug berita terkait di: Ketua MPR Minta Wiranto Tak Intervensi KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
