Facebook Didenda Kanada Rp95 miliar, Akibat Penanganan Data User


Facebook didenda Kanada senilai Rp95 miliar (Foto: pixabay/simon)
FACEBOOK kabarnya harus membayar denda senilai USD6,5 juta atau sekitar Rp95 miliar. Itu sebagai bagian dari penyelesaian penanganan informasi pribadi pengguna, dari bulan Agustus 2012 hingga Juni 2018.
Menurut Canada independent Competition Bureau, Facebook membuat klaim yang salah, atau menyesatkan mengenai privasi informasi pribadi orang Kanada di Facebook dan Messenger. Termasuk tuduhan berbagi data dengan pengembang pihak ketiga secara tak pantas.
Baca Juga:
Google Akhirnya Hadirkan Dark Mode

Menurut Biro tersebut, Facebook memberi kesan bahwa pengguna bisa mengontrol siapa yang bisa melihat dan mengakses informasi pribadi mereka, pada platform Facebook pada penggunaan fitur privasi.
Tapi Facebook tak membatasi berbagi informasi pribadi pengguna, dengan beberapa pengembang pihak ketiga dengan cara yang konsisten, dengan klaim privasi perusahaan.
Selain itu, Facebook juga memungkinkan pengembang pihak ketiga untuk mengakses informasi pribadi teman-teman pengguna, setelah menginstal aplikasi pihak ketiga tertentu.
Facebook sendiri mengatakan sudah mencabut praktik itu pada tahun 2015, tetapi biro menemukan bukti bahwa itu berlanjut hingga 2018, dengan beberapa pengembang.
Dalam pernyataannya pada Reuters, Facebook mengatakan 'tak setuju' dengan temuan itu, tetapi ingin menyelesaikan masalah dengan cepat.
"Meskipun kami tidak setuju dengan kesimpulan itu, kami menyelesaikan masalah ini dengan mengadakan perjanjian persetujuan dan tidak mempermasalahkan kesimpulan untuk tujuan perjanjian ini," kata juru bicara Facebook, seperti yang dilansir dari laman engadget.
Baca Juga:
Google Lens Hadirkan Fitur Baru yang Menakjubkan

Denda itu merupakan yang terbaru dari serangkaian hukuman yang telah dijatuhkan Facebook, tentang cara menangani data pengguna.
Setelah sebelumnya terdapat skandal Cambridge Analytica, yang melibatkan data sekitar 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia. Yang membuat perusahaan tersebut dikenai banyak denda, termasuk denda USD5 miliar dari regulator Amerika Serikat pada bulan Januari lalu. (Ryn)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan

Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Miris, Admin Group ‘Fantasi Sedarah’ Jadikan Anak - Anak Korban Eksploitasi Seksual hingga Direkam di Medsos

Admin dan Member yang Suka Unggah Konten ‘Seks Sedarah’ Ditangkap, Identitas Masih ‘Dirahasiakan’

Diduga Bersembunyi, Bareskrim Kejar Sejumlah Pengelola Akun Grup Fantasi Sedarah

Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak

DPR Desak Pemilik Akun Fantasi Sedarah Segera Ditemukan, Dibiarkan Rusak Generasi Bangsa
