Miris, Admin Group ‘Fantasi Sedarah’ Jadikan Anak - Anak Korban Eksploitasi Seksual hingga Direkam di Medsos
Rilis Kasus Group Facebook Fantasi Sedarah. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merahputih.com - Polisi mengungkap aktivitas grup 'Fantasi Sedarah' yang belakangan viral di media sosial. Terungka, salah satu tersangka berinisial MS (32) menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.
Ditemukan ada tiga orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri dari dewasa usia 21 tahun serta dua anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah.
“Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman," ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah di Mabes Polri, Rabu (21/5).
Tersangka MS membuat foto dan video terhadap korban.
"Tersangka membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan pada semua korban. Khusus pada anak korban telah dilakukan pencabulan," jelas Nurul.
Baca juga:
Admin dan Member yang Suka Unggah Konten ‘Seks Sedarah’ Ditangkap, Identitas Masih ‘Dirahasiakan’
Nurul juga mengungkap ada seorang anak usia 7 tahun di Bengkulu yang menjadi korban grup 'Fantasi Sedarah'. Pelaku diketahui berinisial MJ (25) dan ditangkap pada Senin (19/5) kemarin. Korban anak merupakan tetangga pelaku.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan fisik, nonfisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan perbuatan cabul terhadap anak.
"Hubungan tersangka dengan anak korban adalah tetangga. Modus dicabuli tiga kali," ucapnya.
Baca juga:
Diduga Bersembunyi, Bareskrim Kejar Sejumlah Pengelola Akun Grup Fantasi Sedarah
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah. Salah satu yang ditangkap adalah admin grup Fantasi Sedarah berinisial MR.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, MR membuat grup ini sejak Agustus 2024.
"Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member," kata Himawan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra