MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.
Selain Politisi Partai Golkar itu, lembaga antirasuah juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Eni diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp 4,8 miliar. Diduga uang yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp4,8 miliar," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Basaria mengatakan, penerimaan uang Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (13/7) kemarin merupakaan pemberiaan keempat dari Johannes untuk Eni dengan nilai total Rp4,8 miliar.
"Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 Miliar dan 8 Juni 2018 Rp300 juta," ungkap Basaria.
Menurut Basaria Panjaitan, uang yang diduga suap dari Johanes diberikan melalui staf dan keuarga Eni. Diduga Eni memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
"Diduga uang diberikan JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ucap Basaria.
Dalam kasus ini KPK telah mengamankan 13 orang, yaitu Eni, Johannes, Tahta Maharya staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes, M. Al-Khafidz suami Eni, dan delapan orang lainnya yaitu supir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.
"Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang Rp 500 juta tersebut," pungkas Basaria.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Johanes dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johanes Kotjo Sebagai Tersangka