Kasus Korupsi

Eni Saragih Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar dari Bos Blackgold Johanes Kotjo

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 15 Juli 2018
Eni Saragih Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar dari Bos Blackgold Johanes Kotjo

Politisi Partai Golkar Eni Saragih (Foto: screenshot youtube/tvparlemen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.

Selain Politisi Partai Golkar itu, lembaga antirasuah juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Eni diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp 4,8 miliar. Diduga uang yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp4,8 miliar," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).

Basaria mengatakan, penerimaan uang Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (13/7) kemarin merupakaan pemberiaan keempat dari Johannes untuk Eni dengan nilai total Rp4,8 miliar.

"Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 Miliar dan 8 Juni 2018 Rp300 juta," ungkap Basaria.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Basaria Panjaitan, uang yang diduga suap dari Johanes diberikan melalui staf dan keuarga Eni. Diduga Eni memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga uang diberikan JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ucap Basaria.

Dalam kasus ini KPK telah mengamankan 13 orang, yaitu Eni, Johannes, Tahta Maharya staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes, M. Al-Khafidz suami Eni, dan delapan orang lainnya yaitu supir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.

"Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang Rp 500 juta tersebut," pungkas Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Johanes dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johanes Kotjo Sebagai Tersangka

#Anggota DPR #Partai Golkar #Kasus Suap #Basaria Panjaitan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Bagikan