Enggan Lepas Jabatan, Setnov Takut Kehilangan Kerajaan Bisnis?

Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Merahputih Politik- Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) nampaknya enggan melepaskan jabatanya sebagai ketua DPR RI. Disinyalir Setnov takut kehilangan kerajaan bisnisnya jika harus turun tahta.
Setnov diketahui telah melakukan lobi-lobi gelap untuk memperoleh saham PT tambang emas terbesar itu. Bersama rekan pengusahanya Reza chalid menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport.
Bermula dari rekaman suara oleh Presdir Freeport, Maroef Sjamsoeddin, publik pun mengetahui adanya indikasi permufakatan untuk mendapatkan saham Freeport secara pribadi. Ditambah lagi dengan pencatutan nama sejumlah pejabat tinggi negara, menambah kuat indikasi tersebut.
Namun, nampaknya Setnov sudah kehilangan muka sehingga selalu berdalih untuk menyangkal semua tudingan publik kepadanya.
Kegeraman publik pun memuncak dengan banyaknya desakan agar Setnov segera lengser dari kursi ketua DPR RI.
Menurut Direktur eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, kehilangan jabatan ketua DPR RI, artinya kehilangan kepercayaan dari rekan bisnisnya.Pasalnya, kepercayaan dalam berbisnis merupakan hal yang sangat diutamakan dan ditonjolkan.
Dengan begitu, jatuhannya Setnov dari kursi Ketua DPR RI berarti keruntuhan kerajaan bisnisnya. "Berpengaruh, kekuasaan hilang, bisnis otomatis akan mengalami kemunduran," ujar Ray. Sejumlah kerajaan bisnis yang dibangun Setnov untuk mengokohkan kekuasaannya pun akan hancur.
Setnov membangun perusahaan dalam bidang perternakan, bahan baku tekstil, kertas, transportasi, hingga bisnis hotel dan lapangan golf bertaraf internasional. Setnov pun mengeruk keuntungan dari sejumlah bisnis yang ia kembangkan di Nusa Tenggara Timur. Setelah terpilih menjadi anggota DPR, ia pun membangun sejumlah asetnya di NTT.
Aset pertama adalah Novanto Center, di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang. Gedung dua lantai itu dilengkapi dengan kolam renang. Di bagian belakang Novanto Center dimanfaatkan sebagai rumah singgah ketika Setya berkunjung ke NTT.
Kemudian, rumah tenun bagi warga NTT di Kelurahan Maulafa. Istrinya, Deisti Novanto, menjadi penanggung jawab rumah tenun itu.
Ketiga, Hotel Bintang Lima di Labuan Bajo. Hotel bintang lima di lahan seluas 3,5 hektare di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Nilai investasinya mencapai Rp120 miliar.
Perusahaan milik Setya, PT Saran Investama Manggabar, menjadi pemenang tender pembangunan lahan di Pantai Pede itu. Namun, pemerintah dan masyarakat setempat menolak rencana pembangunan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah setempat akan menyewakan lahan itu ke Novanto selama 25 tahun dengan nilai sewa sekitar Rp1,3 miliar.
Novanto juga memiliki sentra agrobisnis di Manusak, Kabupaten Kupang. Serta Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kawasan Industri Bolok, Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Wilayah ini terkenal dengan tanaman rumput laut dan pohon kayu putih.
Selain itu, izin pembangunan pabrik garam di NTT pun telah dikantongi Setnov. (Fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
