Enggan Lepas Jabatan, Setnov Takut Kehilangan Kerajaan Bisnis?

Fadhli Fadhli - Senin, 07 Desember 2015
Enggan Lepas Jabatan, Setnov Takut Kehilangan Kerajaan Bisnis?

Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Politik- Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) nampaknya enggan melepaskan jabatanya sebagai ketua DPR RI. Disinyalir Setnov takut kehilangan kerajaan bisnisnya jika harus turun tahta.

Setnov diketahui telah melakukan lobi-lobi gelap untuk memperoleh saham PT tambang emas terbesar itu. Bersama rekan pengusahanya Reza chalid menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport.

Bermula dari rekaman suara oleh Presdir Freeport, Maroef Sjamsoeddin, publik pun mengetahui adanya indikasi permufakatan untuk mendapatkan saham Freeport secara pribadi. Ditambah lagi dengan pencatutan nama sejumlah pejabat tinggi negara, menambah kuat indikasi tersebut.

Namun, nampaknya Setnov sudah kehilangan muka sehingga selalu berdalih untuk menyangkal semua tudingan publik kepadanya.

Kegeraman publik pun memuncak dengan banyaknya desakan agar Setnov segera lengser dari kursi ketua DPR RI.

Menurut Direktur eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, kehilangan jabatan ketua DPR RI, artinya kehilangan kepercayaan dari rekan bisnisnya.Pasalnya, kepercayaan dalam berbisnis merupakan hal yang sangat diutamakan dan ditonjolkan.

Dengan begitu, jatuhannya Setnov dari kursi Ketua DPR RI berarti keruntuhan kerajaan bisnisnya. "Berpengaruh, kekuasaan hilang, bisnis otomatis akan mengalami kemunduran," ujar Ray. Sejumlah kerajaan bisnis yang dibangun Setnov untuk mengokohkan kekuasaannya pun akan hancur.

Setnov membangun perusahaan dalam bidang perternakan, bahan baku tekstil, kertas, transportasi, hingga bisnis hotel dan lapangan golf bertaraf internasional. Setnov pun mengeruk keuntungan dari sejumlah bisnis yang ia kembangkan di Nusa Tenggara Timur. Setelah terpilih menjadi anggota DPR, ia pun membangun sejumlah asetnya di NTT.

Aset pertama adalah Novanto Center, di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang. Gedung dua lantai itu dilengkapi dengan kolam renang. Di bagian belakang Novanto Center dimanfaatkan sebagai rumah singgah ketika Setya berkunjung ke NTT.

Kemudian, rumah tenun bagi warga NTT di Kelurahan Maulafa. Istrinya, Deisti Novanto, menjadi penanggung jawab rumah tenun itu.

Ketiga, Hotel Bintang Lima di Labuan Bajo. Hotel bintang lima di lahan seluas 3,5 hektare di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Nilai investasinya mencapai Rp120 miliar.

Perusahaan milik Setya, PT Saran Investama Manggabar, menjadi pemenang tender pembangunan lahan di Pantai Pede itu. Namun, pemerintah dan masyarakat setempat menolak rencana pembangunan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah setempat akan menyewakan lahan itu ke Novanto selama 25 tahun dengan nilai sewa sekitar Rp1,3 miliar.

Novanto juga memiliki sentra agrobisnis di Manusak, Kabupaten Kupang. Serta Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kawasan Industri Bolok, Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Wilayah ini terkenal dengan tanaman rumput laut dan pohon kayu putih.

Selain itu, izin pembangunan pabrik garam di NTT pun telah dikantongi Setnov. (Fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Kahar Muzakir Pimpin Sidang MKD Setnov
  2. Setya Novanto Tidak Mau Menjawab Isi Rekaman
  3. OMG, KPU Kota Depok Tidak Punya Akun Facebook
  4. Sahat-PDIP: Masyarakat Depok Rindu Perubahan
  5. Minim Pengamanan, Pilkada di Daerah Rawan Konflik
#Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan