MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang akan memasuki area DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tidak membawa SIKM akan diputar balik.
"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Baca Juga
PT KCI Minta Razia Surat Tugas Dilakukan di Akses Menuju Stasiun
Fahri mengatakan polisi akan melakukan penyekatan arus balik mulai H+1 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Mereka yang bisa lolos mudik tidak mudah untuk masuk wilayah Ibu Kota.
"Jadi penyekatan arus balik akan kami koordinasikan dengan Polda setempat," ujarnya.
Fahri menyebut, misalnya wilayah Banten di Cikupa, pertigaan Cikupa akan dijadikan pos penyekatan. Selain itu wilayah Karawang, Cipali atau di daerah-daerah dari titik keberangkatan arus balik.
Baca Juga
Di Tengah Pandemi Corona, Bandar Narkoba Selundupkan 1 Ton Sabu di Serang
"Kalau sudah masuk wilayah Polda Metro tentunya ini sudah sebagai tempat tujuan terakhir. Jadi kami akan koordinasi dengan Polda daerah untuk melakukan penyekatan," pungkas Fahri. (Pon)