Enam Fraksi DPR Tolak Usulan Hak Angket Ahok
Anggota DPR (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Sebanyak enam fraksi partai politik pendukung Pemerintah menyatakan tiga butir sikap yang menolak usulan hak angket dari empat fraksi di DPR RI terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan pimpinan fraksi-fraksi dari enam fraksi partai politik pendukung Pemerintah, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat, ketiga butir sikap tersebut meliputi, pertama, kebijakan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang telah mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran undang-undang.
Kedua, apabila masih terdapat multitafsir terkait dengan penafsiran undang-undang, maka dapat dilakukan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, mengapresiasi Pemerintah yang meminta fatwa Mahkamah Agung terkait status penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Viktor, dengan ketiga sikap tersebut maka enam fraksi partai politik pendukung pemerintah secara tegas menyatakan menolak usulan hak angket yang diajukan oleh sebagian anggota DPR RI, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, sebanyak 90 anggota DPR RI dari empat fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPN) menyampaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPR RI, Senin (13/2).
Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan dari keempat fraksi yakni Fandi Utomo (FPD), Ahmad Riza Patria (FGerindra), Al Muzammil Yusuf (FPKS), dan Yandri Susanto (FPAN) dan diterima Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang didampingi dua Wakil Ketua DPR RI lainnya, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah.
Menurut Fandi Utomo, usulan hak angket tersebut karena menilai Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa sepatutnya tidak diaktifkan lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta dan serah terima jabatan pengaktifan dilakukan pada Sabtu (11/2) masih dalam hari kampanye.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara