Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Empat Alasan Tidak Perlu Pembentukan TPF Kasus Novel

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 31 Juli 2017
Empat Alasan Tidak Perlu Pembentukan TPF Kasus Novel

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (MP/Rizky Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) tidak setuju jika pertemuan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dilakukan untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Ada empat alasan kenapa tidak perlu dibentuk Tim Pencari Fakta Independen," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Senin (31/7).

Pertama, kasus penyiraman terhadap Novel baru beberapa bulan ditangani Polri. Sehingga kepolisian perlu waktu untuk mengungkapkannya.

"KPK saja pun perlu waktu panjang untuk mengungkap sebuah kasus korupsi," jelas Neta.

Dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II misalnya, sudah lebih dari setahun tidak ada tanda-tanda dituntaskan KPK. Tapi, publik tetap memberikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskannya. Publik tidak menuntut dibentuknya Tim Pencari Fakta Independen untuk menuntaskan kasus Pelindo II.

Kedua, tim KPK juga sudah bergabung dengan Polri untuk menuntaskan kasus Novel. Faktor ketiga, Polri sudah menambah kekuatan personil intinya untuk menuntaskan kasus Novel.

"Selain dari Polda Metro Jaya, ikut bergabung dari Polres dan Mabes Polri," ucap Neta.

Keempat, progress penanganan kasus Novel juga cukup signifikan. Sejauh ini sudah 50 saksi sudah diperiksa, lima orang yang dicurigai sempat diamankan, sejumlah CCTV pada radius 1 km sudah diamankan.

"Dan sketsa orang yang dicurigai sudah dibuat," kata Neta.

Menurutnya, Polri sudah cukup serius untuk menuntaskan kasus ini. Hanya memang Polri perlu lebih aktif lagi mengkomunikasikan progress penanganan kasus ini agar publik melihat bahwa Polri sudah bekerja serius.

"Selain itu Novel juga perlu bersikap aktif membantu penyidik Polri untuk mengungkap kasus ini. Semua pihak memang perlu membantu Polri dan KPK agar kasus Novel ini bisa terungkap tuntas," kata Neta mengakhiri. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait penyiraman air keras kepada Novel Naswedan di: Ini Reaksi Polisi Tahu Sketsa Penyiram Novel Dimuat di Koran

#Neta S Pane #Indonesia Police Watch #Tito Karnavian #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Sekjen IPW Data Wardhana heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Bagikan