Empat Alasan Tidak Perlu Pembentukan TPF Kasus Novel

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 31 Juli 2017
Empat Alasan Tidak Perlu Pembentukan TPF Kasus Novel

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (MP/Rizky Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) tidak setuju jika pertemuan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dilakukan untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Ada empat alasan kenapa tidak perlu dibentuk Tim Pencari Fakta Independen," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Senin (31/7).

Pertama, kasus penyiraman terhadap Novel baru beberapa bulan ditangani Polri. Sehingga kepolisian perlu waktu untuk mengungkapkannya.

"KPK saja pun perlu waktu panjang untuk mengungkap sebuah kasus korupsi," jelas Neta.

Dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II misalnya, sudah lebih dari setahun tidak ada tanda-tanda dituntaskan KPK. Tapi, publik tetap memberikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskannya. Publik tidak menuntut dibentuknya Tim Pencari Fakta Independen untuk menuntaskan kasus Pelindo II.

Kedua, tim KPK juga sudah bergabung dengan Polri untuk menuntaskan kasus Novel. Faktor ketiga, Polri sudah menambah kekuatan personil intinya untuk menuntaskan kasus Novel.

"Selain dari Polda Metro Jaya, ikut bergabung dari Polres dan Mabes Polri," ucap Neta.

Keempat, progress penanganan kasus Novel juga cukup signifikan. Sejauh ini sudah 50 saksi sudah diperiksa, lima orang yang dicurigai sempat diamankan, sejumlah CCTV pada radius 1 km sudah diamankan.

"Dan sketsa orang yang dicurigai sudah dibuat," kata Neta.

Menurutnya, Polri sudah cukup serius untuk menuntaskan kasus ini. Hanya memang Polri perlu lebih aktif lagi mengkomunikasikan progress penanganan kasus ini agar publik melihat bahwa Polri sudah bekerja serius.

"Selain itu Novel juga perlu bersikap aktif membantu penyidik Polri untuk mengungkap kasus ini. Semua pihak memang perlu membantu Polri dan KPK agar kasus Novel ini bisa terungkap tuntas," kata Neta mengakhiri. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait penyiraman air keras kepada Novel Naswedan di: Ini Reaksi Polisi Tahu Sketsa Penyiram Novel Dimuat di Koran

#Neta S Pane #Indonesia Police Watch #Tito Karnavian #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Presiden RI, Prabowo Subianto, membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra. Mendagri, Tito Karnavian, menjadi ketuanya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Indonesia
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ketidakpastian ini mereda setelah diketahui bahwa pengirimnya adalah organisasi non-pemerintah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Bagikan