Elza Syarief Masuk ICU Karena Serangan Jantung, Simak Kembali Kasus Besar Kontroversial yang Pernah Ditanganinya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 16 Desember 2024
Elza Syarief Masuk ICU Karena Serangan Jantung, Simak Kembali Kasus Besar Kontroversial yang Pernah Ditanganinya

Pengacara kondang Elza Syarif dikabarkan masuk ICU karena serangan jantung. (Foto: Instagram/elzasyarief59)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Elza Syarief, pengacara kondang Indonesia, dikabarkan masuk ICU Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, Jakarta Barat sejak Sabtu (14/12). Ia mengalami serangan jantung mendadak sehingga harus menjalani perawatan intensif.

Dalam dunia hukum, nama Elza sangat mentereng. Ia dikenal memegang kasus-kasus hukum kontraversial yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Perempuan berusia 57 tahun itu lahir 24 Juli 1957. Ia merupakan alumni dari Universitas Jayabaya sebagai lulusan Sarjana S1 Hukum 1987.

Menyelami pendidikan hukum tingkat lanjut, Elza mengeyam pendidikan magister dan doktor di bidang hukum bisnis di Universitas Padjadjaran (Unpad). Sangat berprestasi, Elza lulus di perguruan tinggi diganjari predikat Cumlaude.

Baca juga:

Pengacara Kondang Elza Syarief Diperiksa KPK

Elza sendiri bisa menjadi pengacara besar di tanah air melalui perjalanan panjang. Sebelum akhirnya bisa mendirikan firma hukum sendiri 'Elza Syarief & Partners' di tahun 1991, dia aktif di berbagai komunitas hukum dan organisasi hukum.

Mulai dari Ikatan Warga Satya, komunitas mantan anggota Polisi Militer Angkatan Darat (CPM) dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POM AD). Ia juga sempat bekerja di firma hukum milik OC Kaligis.

Kasus fenomenal yang pernah ditangai oleh Elza adalah ia menjadi pengacara kasus tukar guling Bulog-Goro yang menyeret anak Presiden ke 2 Soeharto, yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dugaan kasus tukar guling antara Bulog dan Goro.

Baca juga:

Diancam Anggota DPR, Elza Syarief Minta Perlindungan KPK

Dilansir laman Hukumonline, Ia digugat oleh Bulog, melalui jaksa pengacara negara (JPN) bersama tiga tergugat lain sekitar Rp 550 miliar, baik material maupun immaterial.

Alasannya, Tommy dianggap merugikan negara saat me-ruilslag lahan gudang Bulog seluas 150 hektare di Marunda, Jakarta Utara.

Dilansir laman ICW, Tommy bebas dari gugatan usai dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Mereka berpendapat tidak ada kerugian dalam ruilslag.

Baca juga:

Elza Syarif Laporkan Akbar Faisal ke Polda Metro Jaya

Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Goro telah membayar kewajiban kepada Bulog berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2006.

Disebutkan Bulog pada 25 Agustus 2006 mengajukan tagihan kepada PT Goro. Goro lantas membayar kewajiban dengan cara menjual aset. Goro juga menyerahkan tanah di Marunda kepada Bulog melalui kewajiban melalui kurator.

Selain itu, Elza juga menagani kasus korupsinya Nazaruddin. Ia menjadi pengacaranya yang terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet dan sejumlah kasus lainnya. (Tka)

#Elza Syarief #Pengacara #Pengacara Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Dengan adanya pasal baru ini, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Makarov Kaliber 7,65 yang dibeli tersangka dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta.
Dwi Astarini - Senin, 28 April 2025
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Indonesia
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Ungkap Alasan Bawa Pistol Kemana-mana, Ngaku Trauma Pernah Ditusuk Orang Tak Dikenal
Frengky Aruan - Senin, 28 April 2025
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Indonesia
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Oknum pengacara berinisial S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 April 2025
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Berita
Hotma Sitompul, Tokoh Hukum Indonesia Meninggal Dunia: Intip Profil dan Pencapaiannya
Hotma Sitompul meninggal dunia di ICU RSCM Kencana, Jakarta, pada pukul 11.15 WIB. Jenazahnya disemayamkan di rumah duka yang terletak di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
ImanK - Rabu, 16 April 2025
Hotma Sitompul, Tokoh Hukum Indonesia Meninggal Dunia: Intip Profil dan Pencapaiannya
Indonesia
Surat Kuasa Dicabut Pas Sabtu Kliwon, Sitomgum Law Firm Doakan Sukatani Tetap Berani Bersuara
Kedua personel Sukatani mencabut surat kuasa Sitomgum Law Firm per Sabtu Kliwon, tanggal 22 Februari 2025, pukul 07:30 WIB kemarin.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Februari 2025
Surat Kuasa Dicabut Pas Sabtu Kliwon, Sitomgum Law Firm Doakan Sukatani Tetap Berani Bersuara
Indonesia
Firdaus Oiwobo Jelaskan Lagi soal Kandungan Uranium dalam Aset yang Dimilikinya
Menurut Firdaus, uranium itu berada di kampung halamannya di Bima dan Dompu, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Firdaus Oiwobo Jelaskan Lagi soal Kandungan Uranium dalam Aset yang Dimilikinya
Indonesia
Mengaku Punya Gunung Mengandung Uranium di Parung, Firdaus Oiwobo: Bisa Hidupi Rakyat Dunia 1.000 Tahun
Pengacara Firdaus Oiwobo mendadak viral karena mengklaim memiliki sebuah ‘gunung’ di kawasan Parung, Bogor.
Frengky Aruan - Senin, 17 Februari 2025
Mengaku Punya Gunung Mengandung Uranium di Parung, Firdaus Oiwobo: Bisa Hidupi Rakyat Dunia 1.000 Tahun
Indonesia
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
Sumpah advokat Razman dibekukan. Hotman paris menyebutkan, bahwa Razman tak bisa lagi berpraktik.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
Bagikan