Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Elemen Mahasiswa Minta Hukum Ditaati di Polemik TWK KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 September 2021
Elemen Mahasiswa Minta Hukum Ditaati di Polemik TWK KPK

Forum Mahasiswa Merah Putih menggelar dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA/HO-Forum Mahasiswa Merah Putih.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Bahkan, aliansi mahasiswa mengancam akan melakukan aksi massa sebagai bentuk penolakan.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa, Onky meminta elemen mahasiswa taat pada produk hukum yang berlaku.

Baca Juga

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean Dirawat di Rumah Sakit

Onky menuturkan, Mahkamah Konstisusi (MK) sudah menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Khususnya terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang. Karena sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum," kata Onky dalam keteranganya, Senin (27/9).

Onky menuturkan, pandemi COVID-19 yang kini tengah melandai angkanya harus dijadikan pedoman agar warga mengurangi aksi massa yang berlebihan.

"Harus memperhatikan aspek ancaman di tengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi," tegas Onky.

Sementara itu, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting berpendapat bahwa MK dan Mahkamah Agung sudah memberikan putusan terbaik. Hal ini dianggap sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.

Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi oleh oknum-oknum yang berniat melemahkan KPK untuk menghambat pemberantasan korupsi.

"Tes Wawasan Kebangsaan adalah harga mati. Nasionalisme dalam lembaga negara adalah hal yang wajib dan tidak bisa diganggu gugat," kata Ginka.

Sekedar informasi, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/9). Demonstrasi digelar dalam rangka menolak pemecatan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Demonstrasi itu sendiri digelar setelah tiga hari ultimatum terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menunjukkan keberpihakkan kepada para pegawai KPK telah melewati tengat waktu.

"Aliansi BEM Seluruh Indonesia dengan Gerakan Selamatkan KPK kembali bergerak untuk menindaklanjuti dari ultimatum ke Jokowi yang telah melewati 3x24 Jam dari ultimatum dikirimkan, terlihat tidak ada jawaban dari Presiden Jokowi untuk menunjukkan keberpihakannya kepada 57 Pegawai KPK yang berintegritas," demikian pernyataan Aliansi BEM SI yang diterima Minggu (26/9).

 Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Koordinator Media BEM SI 2021 Muhammad Rais menyatakan pihaknya melihat kini KPK sudah tidak lagi menjadi lembaga antirasuah, melainkan seolah telah alih fungsi jadi Komisi Perlindungan Korupsi.

"Bagaimana tidak? pegawai-pegawai jujur telah disingkarkan dengan adanya TWK dengan dalih wawasan kebangsaan hingga timbul fitnah dugaan taliban tanpa alasan," katanya.

Sesuai jadwal, BEM SI dengan Gerakan Selamatkan KPK pun mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia dan seluruh elemen masyarakat mengikuti Aksi Nasional.

Salah satunya dipusatkan di depan Gedung Merah Putih yang menjadi markas lembaga antirasuah tersebut, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/9).

Aksi mahasiswa di depan markas KPK kali ini bukan hanya didominasi BEM dari kampus se-Jabodetabek saja, tercatat rombongan dari Yogyakarta dan Solo pun merapat ke Jakarta untuk terlibat dalam aksi tersebut.

Rombongan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Sebelas Maret (UNS) dan STIKES Surya Global Yogyakarta (SSG) berangkat pada Minggu (26/9) menggunakan bus. Mereka menyewa bus tersebut dengan menggunakan dana yang dikumpulkan dengan patungan antar mahasiswa. (Knu)

Baca Juga

KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar

#Komisi Pemberantasan Korupsi #TWK #KPK #BEM SI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - 1 jam, 17 menit lalu
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Bagikan