Ekspor Pasir Laut, DPR Khawatir Rusak Ekosistem dan Mengancam Kesejahteraan Nelayan


Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. (Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Kebijakan ekspor pasir laut menuai kontroversi. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai, berbagai dampak sosial dapat ditimbulkan dengan diterapkannya kembali kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.
Dia menuturkan, penambangan pasir laut dalam skala besar bukan hanya dapat menghancurkan ekosistem laut. “Tapi juga berdampak langsung pada hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (20/9).
Penambangan pasir laut juga berpotensi memperparah dampak krisis iklim.
“Ketika ekosistem laut rusak, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir yang rentan,” ungkap Daniel.
Tak hanya itu, dampak sosial dari ekspor pasir laut lainnya adalah risiko penurunan kualitas lingkungan yang mempengaruhi mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
Baca juga:
“Banyak nelayan yang hidup bergantung pada hasil laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika ekosistem laut rusak, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir yang rentan,” papar Politisi Fraksi PKB ini.
Ia juga menyatakan bahwa sampai aturan tersebut dikeluarkan, Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja Pemerintah yang mengurusi bidang lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait peraturan tersebut.
“Kami Komisi IV kita tidak tahu, apalagi larangan ekspor pasir laut sudah 20 tahun tidak diperbolehkan,” tegasnya
Menurut Daniel, banyak masyarakat yang memberikan penolakan terhadap aturan penambangan pasir untuk diekspor itu.
“Terutama para pecinta lingkungan, mereka ramai-ramai ‘berteriak’ menolak kebijakan ekspor pasir laut,” katanya.
Baca juga:
Pemerintah pun diminta untuk melibatkan masyarakat pesisir dalam proses pengambilan keputusan kebijakan. Pasalnya, partisipasi aktif dari masyarakat yang akan terdampak akibat kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak merugikan mereka.
“Kebijakan yang kita ambil hari ini jangan menghancurkan masa depan generasi yang akan datang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Kedua aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
Dengan terbitnya aturan ini, ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri resmi dibuka kembali setelah 20 tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
