MerahPutih Nasional - Eksekusi 6 terpidana kasus narkotika oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan dilakukan pada Minggu (18/1) pukul 00.00 WIB. Sebanyak 6 orang terpidana mati kasus narkotika akan dieksukusi di 2 tempat berbeda, yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan dan Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.
Jaksa Agung HM. Prasetyo pada (16/1) lalu mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk persiapan eksekusi. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan menyiapkan 6 regu tembak atau setara dengan 84 penembak jitu.
Setiap regu tembak terdiri dari 14 orang personel brimob Polda Jateng. Sebanyak 5 regu atau setara dengan 70 orang perseonel akan disiapkan untuk mengeksekusi 5 terpidana mati narkoba di Nusa Kambangan. Sedangkan sisanya sebanyak 1 regu atau setara dengan 14 orang personel Brimob akan disiapkan untuk mengeksekusi satu terpidana mati di Boyolali, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika Segera Dieksekusi
Ditepi lain, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Noer Ali beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya juga akan mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkotika. Selain itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim eksekutor, yaitu Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Ada juga yang mengamankan. Petugasnya banyak," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Noer Ali di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (16/1).
Enam terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi adalah Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei, Rani Andriani, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh. (BHD)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom