Eks Wakapolri Sebut Alat Bukti Ronald Tannur Bunuh Kekasihnya Terpenuhi


Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Foto: dok Media DPR
MerahPutih.com - Kontroversi putusan bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti menuai reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III DPR RI yang juga mantan Wakapolri Adang Daradjatun mengecam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, padahal sedikitnya ada dua alat bukti yang sudah terpenuhi.
“Karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” tutur Adang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8).
Adang beranggapan segala bukti yang mengarahkan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu bersalah sudah terang-benderang. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu juga menyoroti hasil visum Dini sudah jelas menggambarkan tindakan pelaku.
Baca juga:
Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA
“Dalam laporan visum yang pada dasarnya bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” papar politikus PKS itu
Lebih jauh, Adang mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.
Eks perwira tinggi polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga itu juga meminta Mahkamah Agung dan Komusi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja para hakim di kasus Ronald Tanur. “Kami mengharapkan keseriusan semua pihak untuk mengawal kasus ini,” tutup Adang.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Putusan Bebas Ronald Tannur, Komisi III: Ada Indikasi 'Permainan'
Hakim menilai keterangan terdakwa yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
