Eks Sekjen Kemendagri Ungkap Miryam Pernah Kesulitan Cari Irman

Tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementeriaan Dalam Negeri, Diah Anggraeni menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam kesaksiannya, Diah menyebut mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani sempat kesulitan mencari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Pasalnya, Miryam tidak berhasil menghubungi Irman saat dikejar-kejar oleh anggota DPR. Diduga, ada jatah uang hasil korupsi e-KTP yang belum disetorkan Irman untuk anggota DPR melalui Miryam Haryani.
"Saya pernah dihubungi dia (Miryam). Dia (Miryam) menanyakan (keberadaan Irman)," kata Diah saat bersaksi di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1).
Menurut Diah, ketika itu Miryam mengaku kesulitan mencari Irman. Padahal, Miryam sudah mengunjungi sejumlah lokasi untuk mencari keberadaan Irman. Namun, Irman tak kunjung ditemukan.
"Nyari Pak Irman emang ada apa bu Yani? Yani Jawab, (karena) dikejar-kejar teman-teman (DPR) mau reses," ungkapnya.
Sebagai informasi, pada sidang kasus e-KTP dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Diah disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Diah disebut menerima uang bancakan e-KTP senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
