Eks Sekda Kota Malang Jadi Tersangka ke-45 Suap Berjamaah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 April 2019
Eks Sekda Kota Malang Jadi Tersangka ke-45 Suap Berjamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Cipto merupakan tersangka ke-45 dalam perkara ini.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono) Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4).

Cipto selaku Sekda kota Malang, diduga bersama-sama dengan Wali Kota Malang Moch Anton dan Jarot memberi hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Perkara ini bermula dari penetapan tiga tersangka pada Agustus 2017 lalu, yakni Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, Kadis PUPR Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistiyono dan Komisaris PT Enfys Nusantara Karya Hendrawan Maruszama.

Kasus ini kemudian berkembang dan menjerat Wali Kota Malang periode 2013-2018 M Anton dan 40 anggota DPRD Malang periode 2014-2019.

"Kasus ini bermula saat Pemkot Malang mengajukan APBD-P tahun 2015 agar dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) atas pelaksanaan APBD tahun 2015," ujar Febri.

Febri menjelaskan saat itu pembahasan APBD-P diawali dengan Rapat Paripurna membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran tahun 2015 yang digelar pada Juni hingga Juli 2015.

"Anton memerintahkan tersangka CWI (Cipto) berkoordinasi dengan Jarot Edy dan Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan yang 'ubo rampe', yakni uang untuk anggota DPRD Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD," jelas Febri.

Dalam koordinasi tersebut, Moch. Arief Wicaksono menyampaikan kepada Cipto bahwa jatah dewan sekitar Rp 700 juta. Setelah koordinasi, Cipto memerintahkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengumpulkan dana untuk DPRD terkait pembahasan APBD-P atas perintah Anton.

Tak hanya itu, Cipto juga memerintahkan untuk mengumpulkan Rp 900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Anton agar mendapat persetujuan APBD-P 2015.

"Setelah ada kesepakatan uang yang disebut pokir tersebut, Moch. Arief Wicaksono dan CWI melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015. Waktu diduga diatur supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," pungkas Febri.

Atas perbuatannya Cipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Geledah Empat Lokasi di Malang, KPK Sita Dokumen Perkara

#KPK #Febri Diansyah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 5 menit lalu
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Bagikan