Eks Sekda Kota Malang Jadi Tersangka ke-45 Suap Berjamaah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 April 2019
Eks Sekda Kota Malang Jadi Tersangka ke-45 Suap Berjamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Cipto merupakan tersangka ke-45 dalam perkara ini.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono) Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4).

Cipto selaku Sekda kota Malang, diduga bersama-sama dengan Wali Kota Malang Moch Anton dan Jarot memberi hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Perkara ini bermula dari penetapan tiga tersangka pada Agustus 2017 lalu, yakni Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, Kadis PUPR Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistiyono dan Komisaris PT Enfys Nusantara Karya Hendrawan Maruszama.

Kasus ini kemudian berkembang dan menjerat Wali Kota Malang periode 2013-2018 M Anton dan 40 anggota DPRD Malang periode 2014-2019.

"Kasus ini bermula saat Pemkot Malang mengajukan APBD-P tahun 2015 agar dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) atas pelaksanaan APBD tahun 2015," ujar Febri.

Febri menjelaskan saat itu pembahasan APBD-P diawali dengan Rapat Paripurna membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran tahun 2015 yang digelar pada Juni hingga Juli 2015.

"Anton memerintahkan tersangka CWI (Cipto) berkoordinasi dengan Jarot Edy dan Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan yang 'ubo rampe', yakni uang untuk anggota DPRD Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD," jelas Febri.

Dalam koordinasi tersebut, Moch. Arief Wicaksono menyampaikan kepada Cipto bahwa jatah dewan sekitar Rp 700 juta. Setelah koordinasi, Cipto memerintahkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengumpulkan dana untuk DPRD terkait pembahasan APBD-P atas perintah Anton.

Tak hanya itu, Cipto juga memerintahkan untuk mengumpulkan Rp 900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Anton agar mendapat persetujuan APBD-P 2015.

"Setelah ada kesepakatan uang yang disebut pokir tersebut, Moch. Arief Wicaksono dan CWI melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015. Waktu diduga diatur supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," pungkas Febri.

Atas perbuatannya Cipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Geledah Empat Lokasi di Malang, KPK Sita Dokumen Perkara

#KPK #Febri Diansyah #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan