Geledah Empat Lokasi di Malang, KPK Sita Dokumen Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Empat lokasi tersebut yakni Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta dan rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Dari penggeledahan di empat lokasi tersebut, tim penindakan KPK menyita sejumlah dokumen. Dokumen itu diduga kuat berkaitan dengan perkara rasuah yang tengah diusut.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/10).
Menurut Febri, hari ini tim KPK masih ada kegiatan-kegiatan penindakan lainnya. Namun, ia tak merinci kasus yang melibatkan orang nomor satu di Malang tersebut.
"Kami imbau agar pihak-pihak terkait di Malang dapat bersikap koperatif dan jika ada informasi dapat menyampaikan pada KPK," ucapnya.
Febri juga belum bisa menjelaskan status dari para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Menurutnya, informasi detail akan disampaikan pimpinan KPK dalam konferensi pers.
"Sebelum informasi resmi dalam konferensi pers, maka tentu saya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka yang beredar tersebut," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot