Eks Pimpinan KPK Kritik Kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar gerbang Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7).(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke Lapas Sukamiskin dan menemui napi koruptor mendapat kritik dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto.
Ia menilai, langkah tersebut sebagai upaya membela diri sejumlah politisi Senayan yang namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Pasti orang yang calon terdakwa, tersangka pasti akan cari alasan untuk bela diri" kata Bibit usai acara halal bihalal dengan sejumlah eks pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at(7/7).
Meski demikian, menurut Bibit, selama tidak ada aturan yang dilanggar mengenai kunjungan Pansus ke lapas, hal itu sah-sah saja.
"Selama gak ada larangan sih gak salah karena tinggal bagaimana kita membuktikan kesalahan dia" tandas Bibit.
Eks pimpinan KPK jilid II itu juga menegaskan bahwa dirinya menolak hak angket DPR yang ditujukan kepada komisi antirasuah tersebut.
"Kita tidak setuju kita akan bela KPK, yakin masyarakat perangi korupsi, catat," pungkas Bibit.
Sebelumnya, rombongan Pansus Hak Angket KPK ke Lapas Sukamiskin dipimpin Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada Kamis (6/7) kemarin.
Selain Agun, ada dua wakil ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar dan Teuku Taufiqulhadi dalam rombongan tersebut. Anggota Pansus yang tampak hadir di antaranya Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Daeng Muhammad, dan M Misbakhun. (Pon)
Baca juga berita terkait, berikut ini: Penuhi Panggilan KPK, Ketua Fraksi PKS Bantah Dirinya Terkait Kasus e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat