Penuhi Panggilan KPK, Ketua Fraksi PKS Bantah Dirinya Terkait Kasus e-KTP


Anggota DPR fraksi PKS Jazuli Juwaini tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (7/7). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial, Jazuli Juwaini pada Jumat (7/7) sekira pukul 10.00 WIB menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, hadir untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, Jazuli telah dipanggil KPK pada Rabu (4/7) lalu. Tapi, dirinya tak memenuhi panggilan KPK tersebut. Tidak ada keterangan atas ketidakhadirannya saat itu.
Jazuli menegaskan, dirinya tidak terkait dengan kasus e-KTP yang sedang diselidiki KPK. Pasalnya, sejak awal periode 2009 sampai dengan 2013, dirinya ditugaskan oleh fraksi PKS di Komisi VII.
"Dan terakhir menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Sementara kasus e-KTP sendiri terjadi pada Tahun Anggaran 2011-2012," kata Jazuli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
"Saya hadir untuk menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saya husnudhon panggilan KPK hari ini untuk mengklarifikasi posisi saya saat kasus terjadi, karena nama saya disebut dalam surat dakwaan," sambung Jazuli.
Oleh karena itu, lanjut Jazuli, tentu saja dirinya tidak mengetahui proses pembahasan dan penganggatan program e-KTP di Komisi II. Karena, sesuai dengan UU MD3, terkait tata tertib dan tradisi tidak mungkin satu anggota DPR berada di dua komisi yang berbeda disaat yang bersamaan.
"Saya disebut sebagai Ketua kelompok Komisi (Kapoksi) II. Padahal saya bukan anggota komisi II apalagi Kapoksi. Saya juga bukan pimpinan fraksi saat itu," jelasnya.
"Mudah-mudahan klarifikasi saya bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat," pungkas Jazuli.
Sebelumnya, nama Jazuli disebut menerima aliran dana sebesar 37 ribu dollar Amerika, dari korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Hal itu terungkap pada persidangan perdana dua terdakwa korupsi proyek e-KTP dari Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3). (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora
