Penuhi Panggilan KPK, Ketua Fraksi PKS Bantah Dirinya Terkait Kasus e-KTP
Anggota DPR fraksi PKS Jazuli Juwaini tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (7/7). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial, Jazuli Juwaini pada Jumat (7/7) sekira pukul 10.00 WIB menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, hadir untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, Jazuli telah dipanggil KPK pada Rabu (4/7) lalu. Tapi, dirinya tak memenuhi panggilan KPK tersebut. Tidak ada keterangan atas ketidakhadirannya saat itu.
Jazuli menegaskan, dirinya tidak terkait dengan kasus e-KTP yang sedang diselidiki KPK. Pasalnya, sejak awal periode 2009 sampai dengan 2013, dirinya ditugaskan oleh fraksi PKS di Komisi VII.
"Dan terakhir menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Sementara kasus e-KTP sendiri terjadi pada Tahun Anggaran 2011-2012," kata Jazuli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
"Saya hadir untuk menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saya husnudhon panggilan KPK hari ini untuk mengklarifikasi posisi saya saat kasus terjadi, karena nama saya disebut dalam surat dakwaan," sambung Jazuli.
Oleh karena itu, lanjut Jazuli, tentu saja dirinya tidak mengetahui proses pembahasan dan penganggatan program e-KTP di Komisi II. Karena, sesuai dengan UU MD3, terkait tata tertib dan tradisi tidak mungkin satu anggota DPR berada di dua komisi yang berbeda disaat yang bersamaan.
"Saya disebut sebagai Ketua kelompok Komisi (Kapoksi) II. Padahal saya bukan anggota komisi II apalagi Kapoksi. Saya juga bukan pimpinan fraksi saat itu," jelasnya.
"Mudah-mudahan klarifikasi saya bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat," pungkas Jazuli.
Sebelumnya, nama Jazuli disebut menerima aliran dana sebesar 37 ribu dollar Amerika, dari korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Hal itu terungkap pada persidangan perdana dua terdakwa korupsi proyek e-KTP dari Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3). (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama