Eks Penyidik KPK AKP Robin Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 September 2021
Eks Penyidik KPK AKP Robin Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

"Benar, hari ini, dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, hari ini.

Baca Juga

KPK Diminta Tetapkan Eks Bupati Kukar Rita Sebagai Tersangka Suap AKP Robin

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan. Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB. Pengacara Maskur Husain juga diadili berbarengan dengan Robin.

Dalam data SIPP, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan US$36.000. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melakukan aksinya.

Robin beraksi pada Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp 1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

g  Sidang etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Sidang etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)


Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp 3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK. (Pon)

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Penyidikan AKP Robin ke Pengadilan Tipikor Jakarta

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Bagikan