Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui

Eks Menpora Imam Nahrawi (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk KONI.
"Menjatuhkan Imam Nahrawi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Baca Juga
Anggota DPR Ungkit Tuntutan 1 Tahun Bui Apa Sebanding Cacat Seumur Hidup Novel
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,154,238,82. Jika Imam tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dijatuhkan setelah Imam menjalani pidana pokok.
Majelis hakim meyakini, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Imam dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Imam yang juga pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.
"Terdakwa selama persidangan berupaya untuk menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya," kata Hakim Rosmina.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Imam dinilai berlaku sopan di persidangan, selaku kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil dan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga
Tim Advokasi Novel Minta Tolong Jokowi Buka Tabir Sandiwara Tuntutan 1 Tahun Bui
Imam diyakini melanggar, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
