Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Tersangka Baru Korupsi Timah

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 13 Agustus 2024
Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Tersangka Baru Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Jaksa Menyapa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka dalam kasus korupsi timah kembali bertambah. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung (Babel) berinisial SPT.

Dia dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi yaitu AS, ASQ, dan SPT. Sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 195 orang.

“Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi ini oleh penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Saudara SPT dalam perkara ini sehingga telah dilakukan gelar perkara maka penyidik berketetapan, menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (13/8).

Harli menuturkan SPT merupakan tersangka ke-23 dalam kasus tersebut. "Sudah ada 23 tersangka termasuk obstruction of justice yang sudah disidangkan di Pangkalpinang," ujarnya.

Baca juga:

Sebatas Salah Administrasi, Eks Kadis ESDM Bantah Korupsi Timah Rp 300 T

SPT pun langsung dijebloskan ke penjara. "Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Harli mengatakan, SPT selaku Plt Kepala Dinas berperan melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB. Sehingga menyebabkan kerugian negara dalam aktivitas pertambangan timah yang berlangsung di Banga Belitung itu.

Saat ditampilkan kedepan awak media, SPT membantah terlibat kasus ini. Dia mengaku menjadi korban kambing hitam. Saat ditanya siapa yang salah, dia tidak menyampaikan apa pun.

"Saya dikambinghitamkan," ujarnya dengan sedikit kesal.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total puluhan orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Salah satunya adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Baca juga:

Suami Sandra Dewi Terima Duit Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Adapun Harvey akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (14/8) besok.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Korupsi Timah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Bagikan