Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Tersangka Baru Korupsi Timah

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 13 Agustus 2024
Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Tersangka Baru Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Jaksa Menyapa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka dalam kasus korupsi timah kembali bertambah. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung (Babel) berinisial SPT.

Dia dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi yaitu AS, ASQ, dan SPT. Sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 195 orang.

“Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi ini oleh penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Saudara SPT dalam perkara ini sehingga telah dilakukan gelar perkara maka penyidik berketetapan, menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (13/8).

Harli menuturkan SPT merupakan tersangka ke-23 dalam kasus tersebut. "Sudah ada 23 tersangka termasuk obstruction of justice yang sudah disidangkan di Pangkalpinang," ujarnya.

Baca juga:

Sebatas Salah Administrasi, Eks Kadis ESDM Bantah Korupsi Timah Rp 300 T

SPT pun langsung dijebloskan ke penjara. "Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Harli mengatakan, SPT selaku Plt Kepala Dinas berperan melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB. Sehingga menyebabkan kerugian negara dalam aktivitas pertambangan timah yang berlangsung di Banga Belitung itu.

Saat ditampilkan kedepan awak media, SPT membantah terlibat kasus ini. Dia mengaku menjadi korban kambing hitam. Saat ditanya siapa yang salah, dia tidak menyampaikan apa pun.

"Saya dikambinghitamkan," ujarnya dengan sedikit kesal.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total puluhan orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Salah satunya adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Baca juga:

Suami Sandra Dewi Terima Duit Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Adapun Harvey akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (14/8) besok.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Korupsi Timah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Bagikan