MerahPutih.com - Tersangka dalam kasus korupsi timah kembali bertambah. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung (Babel) berinisial SPT.
Dia dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi yaitu AS, ASQ, dan SPT. Sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 195 orang.
“Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi ini oleh penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Saudara SPT dalam perkara ini sehingga telah dilakukan gelar perkara maka penyidik berketetapan, menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (13/8).
Harli menuturkan SPT merupakan tersangka ke-23 dalam kasus tersebut. "Sudah ada 23 tersangka termasuk obstruction of justice yang sudah disidangkan di Pangkalpinang," ujarnya.
Baca juga:
Sebatas Salah Administrasi, Eks Kadis ESDM Bantah Korupsi Timah Rp 300 T
SPT pun langsung dijebloskan ke penjara. "Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," lanjutnya.
Harli mengatakan, SPT selaku Plt Kepala Dinas berperan melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB. Sehingga menyebabkan kerugian negara dalam aktivitas pertambangan timah yang berlangsung di Banga Belitung itu.
Saat ditampilkan kedepan awak media, SPT membantah terlibat kasus ini. Dia mengaku menjadi korban kambing hitam. Saat ditanya siapa yang salah, dia tidak menyampaikan apa pun.
"Saya dikambinghitamkan," ujarnya dengan sedikit kesal.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total puluhan orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Salah satunya adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca juga:
Adapun Harvey akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (14/8) besok.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. (Knu)