Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka Kasus Bansos di Kemensos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020-2021.
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Ali mengatakan, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat. Lembaga antirasuah kemudian memulai penyelidikan hingga tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Baca Juga:
Aspri Wamenkumham Bersedia Datang dan Kooperatif Jika di Panggil KPK
“Ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Namun, Ali belum bisa membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal mengumumkan tersangka ketika penyidikan telah rampung.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ali meminta agar pihak-pihak yang nantinya dipanggil untuk bersikap kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan penyidik KPK.
“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:
Wamenkumham Dilaporkan ke KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan
Berdasarkan informasi sumber Merahputih.com, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo.
Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2022. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cegah Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja