Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka Kasus Bansos di Kemensos


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020-2021.
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Ali mengatakan, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat. Lembaga antirasuah kemudian memulai penyelidikan hingga tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Baca Juga:
Aspri Wamenkumham Bersedia Datang dan Kooperatif Jika di Panggil KPK
“Ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Namun, Ali belum bisa membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal mengumumkan tersangka ketika penyidikan telah rampung.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ali meminta agar pihak-pihak yang nantinya dipanggil untuk bersikap kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan penyidik KPK.
“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:
Wamenkumham Dilaporkan ke KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan
Berdasarkan informasi sumber Merahputih.com, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo.
Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2022. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cegah Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
