Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Eks Bos Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Dituntut 5 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Eks Bos Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Dituntut 5 Tahun Penjara

Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro, salah satu tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II), Djoko Saputro dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini mantan bos di perusahaan pelat merah itu terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017.

Baca Juga:

KPK Cegah Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri

"Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Djoko Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Budi Nugraha saat membacakan tuntutan Djoko di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5).

Perkara ini bermula pada 2016 atau setelah Djoko diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur. Saat itu, Djoko memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3.820.000.000. Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000. Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.

Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Djoko bersama-sama Andririni Yaktiningsasi, Andrijanto, Esthi Pambangun, Endarta Dwi dan Sutisna terbukti melakukan korupsi pengadaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,9 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai Tersangka

Selain itu, Jaksa meyakini perbuatan Djoko menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp 2,1 miliar; Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1,1 miliar; Faizal Rakhmat Rp 493,9 juta; Manal Musytaqo Rp 149 juta; Bimart Duandita sekitar Rp 48 juta; Sutisna sekitar Rp 944 juta dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78,6 juta. (Pon)

#KPK #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan