Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ekonom Sebut El Nino Digunakan Mendulang Suara di Pemilu 2024

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 01 April 2024
Ekonom Sebut El Nino Digunakan Mendulang Suara di Pemilu 2024

Saksi Ahli Faisal Basri di sidang MK.(foto: dok MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TIM hukum capres/cawapres pemohon gugatan Pemilu 2024, Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Imin), mendatangkan ekonom senior Faisal Basri sebagai saksi ahli di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4). Dalam keterangannya, Faisal menyinggung adanya hubungan kebijakan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras El Nino tahun 2023 dengan kepentingan elektoral Pemilu 2024.

Dia mengungkap fenomena alam El Nino dijadikan alasan untuk pemberian bansos. Padahal, menurutnya, kondisi El Nino pada 2021 lebih parah, tetapi tidak ada penyaluran bansos serupa. “Jadi nyata bahwa El Nino ini kebutuhan untuk meningkatkan suara,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Baca juga:

Hari Ini, Sidang MK Hadirkan Belasan Saksi Kubu AMIN

Menurutnya, kebijakan bansos itu tak relevan sebab saat bencana yang terjadi di berbagai daerah, lahan panen beras dalam negeri tetap stabil di atas angka 10 juta hektare. Bahkan, menurut Faisal, produktivitasnya naik sehingga produksi beras cuma turun 600 ribuan ton. "Tapi seolah-olah kita mau kiamat, diimporlah 3 juta ton beras,” tuturnya.

Faisal mengibaratkan situasi politik dewasa ini mirip ‘gentong babi’ yang menggelontorkan uang untuk kepentingan politik tertentu. "Pork barrel itu sebetulnya metafor dari menggelontorkan uang, celengan juga kan simbolnya biasanya babi gitu. Lebih parah di Indonesia tidak hanya gelontorkan uang, tapi juga mobilisasi pejabat sampai ke level bawah," kata Faisal.

MK melanjutkan sidang sengketa pilpres pada Senin (1/4). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari tim hukum kubu Anies-Muhaimin. Ketua MK Suhartoyo menyebut tim Anies-Muhaimin dalam hal ini pemohon I membawa tujuh ahli dan 11 saksi pada Senin pagi.(Knu)

Baca juga:

Jokowi Ogah Komentari Sidang MK, Walau Dituduh Lakukan Abuse of Power

#Pemilu #Sidang Mk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan