Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan

Kereta Cepat Whoosh. (Foto: Dok. KCIC)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diduga kuat terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Ekonom Anthony Budiawan menilai ada kejanggalan sejak awal perencanaan proyek ini.

"Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar," kata Anthony dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10).

Baca juga:

KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) ini menjelaskan bahwa selama 10 tahun pertama, KCJB hanya akan membayar komponen bunga pinjaman, tanpa membayar cicilan pokok. Akibatnya, jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan akan sama besarnya sepanjang periode tersebut.

"Setelah cicilan pokok pinjaman mulai dibayar, jumlah bunga pinjaman yang dibayar berkurang seiring dengan berkurangnya sisa pinjaman," ujar Anthony.

Dugaan Kerugian Negara dan Tuntutan Transparansi

Menurut Anthony, upaya memenangkan pihak Tiongkok, yang penawarannya jelas lebih mahal 4,51 miliar AS dibandingkan penawaran dari Jepang, merupakan tindakan yang nyata dan pasti merugikan keuangan negara.

Dengan asumsi kurs Rp 16.000 per dolar AS, perkiraan kerugian keuangan negara akibat selisih harga ini mencapai Rp 73,5 triliun. Kerugian negara yang pasti dan nyata ini, lanjutnya, bahkan belum termasuk dugaan markup atau penggelembungan harga yang diestimasi bisa mencapai 2 miliar dolar AS.

Baca juga:

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Melihat total kerugian keuangan negara yang sedemikian besar, rakyat tidak boleh tinggal diam. Rakyat menuntut agar siapa pun yang terlibat dalam 'permainan' ini harus dihukum seberat-beratnya.

"KPK harus segera menyelidiki dan menyidik dugaan kasus korupsi jumbo ini, sebelum rakyat marah," sebut Anthony.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan, terutama dalam membuka proses tender dan penunjukan pemenang proyek, serta bagaimana dan sejak kapan konsorsium BUMN Indonesia (PSBI) dilibatkan dalam proyek ini.

#Kereta Cepat #Kereta Cepat Jakarta-Bandung #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Bagikan