Durasi Dibatasi, Termohon Perselisihan Pilkada Diminta Fokus Pada Pokok Perkara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Februari 2021
Durasi Dibatasi, Termohon Perselisihan Pilkada Diminta Fokus Pada Pokok Perkara

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 19 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibagi dalam tiga panel di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Purworejo, Rembang, Belu, Indragiri Hulu, Bengkulu, dan Kaur.

Baca Juga:

Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana

Di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya dengan dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Lalu, Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Banyuwangi, Surabaya, Lamongan, dan Pohuwato.

Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Majelis Hakim Panel MK mengingatkan kepada para peserta sidang yang hadir langsung di ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan mengikuti tata tertib persidangan.

Panel Hakim sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara/Yotoube MK)
Panel Hakim sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara/Yotoube MK)

Dalam sidang ini, MK mengharuskan penuhi kewajiban protokol kesehatan. Selain itu, durasi batasi.

"Oleh karena itu, saya harapkan seluruhnya, termohon, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan pokok-pokoknya saja," ujar Ketua Panel 3 Arief Hidayat.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK. MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. (Knu)

Baca Juga:

Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel

#PemiluKada #Pilkada Serentak #UU Pilkada #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Bagikan