Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Tuntut Kelayakan Angkutan Umum

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 September 2019
 Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Tuntut Kelayakan Angkutan Umum

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Syarif mendukung kebijakan Pemprov DKI yang telah memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas Jakarta.

Namun aturan itu, kata dia, harus dibarengi dengan kelayakan fasilitas moda transportasi umum di Ibu Kota. Ia pun menyebut hal ini masih jauh dari yang diharapkan.

Baca Juga:

Antisipasi Lonjakan Penumpang Imbas Ganjil Genap, TransJakarta Siapkan 48 Rute

"Kendaran umum sekarang saya katakan dalam konteks tranportasi publik, belum dan jauh dari yang harapkan," ujar Syarif di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, selasa (10/9).

Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
Kawasan ganjil genap di Jakarta (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra ini menuturkan masih kurangnya angkutan massal pengumpan sehingga menyulitkan masyarajat untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Ia pun menyarankan pemprov DKI untuk mengenai sistem transportasi agar masyarakat bisa didorong menggunakan kendaraan umum dengan nyaman dan aman.

"Contohnya feeder-nya kurang. Saya sudah coba naik dari Ciracas dan turun ke Cawang, kelimpungan itu cari kendaraan yang menuju sini (Kebon Sirih). Harus tiga kali naik. Itu feeder-nya itu," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal menambah jumlah armada transportasi umum guna mengantisipasi membludaknya masyarakt imbas dari sistem ganjil genap.

"Kita juga terus menambah jumlah armada, menambah kenyamanan, dan menambah jangkauan. Sehingga naik kendaraan umum jadi sesuatu yang meringankan bagi masyarakat," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Baca Juga:

Senin Besok Perluasan Ganjil Genap Diberlakukan, Ini Tanggapan Anies

Senin 9 September 2019 kemarin Pemprov DKI telah resmi memberlakukan sistem ganjil genap di 25 rute di Jakarta.

Dimulai dari hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp500.000.

Aturan perluasan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.(Asp)

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

#Sistem Ganjil-Genap #Angkutan Umum #DPRD DKI Jakarta #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Gedung Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis terbakar hingga lantai 16. PSI DPRD meminta investigasi dan inventarisasi dokumen segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Bagikan