Senin Besok Perluasan Ganjil Genap Diberlakukan, Ini Tanggapan Anies


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan pihaknya siap melaksanakan aturan perluasan sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan pada Senin 9 Septemper 2019 besok di 25 ruas Ibu Kota.
Menurut dia, pihaknya tak memiliki persiapan khusus terkait pelaksanaan resmi kebijakan ganjil genap besok. Lanjut dia, pelaksanaan itu sama seperti uji coba yang dilakukan pada 12 Agustus hingga 6 Septemper kemarin.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Penumpang Imbas Ganjil Genap, TransJakarta Siapkan 48 Rute
"Ya sama saja dengan uji coba kemarin jadi tidak ada yang berubah, besok," kata Anies di Jakarta, Minggu (8/9).
Anies juga telah meneken Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan bahwa jasa angkutan taksi online tak kebal dalam pelaksanaan aturan ganjil genap di Ibu Kota.

Namun ada pengecualian 1 dari 25 ruas yang tak masuk dalam perluasan ganjil genap yakni di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
"Tetap semua tetap. Kecuali yang di jalan Salemba raya itu, penggal dari simpang imam Bonjol ke arah Utara yang ke arah simpang Matraman Salemba itu dibebaskan. yang di depan Karolus," kata Syafrin.
Mulai besok Senin 9 September 2019 besok Pemprov DKI sudah mulai memberlakukan perluasan ganjil genap.
Baca Juga:
Ikuti Instruksi Gubernur Anies, TransJakarta Tambah Bus Sedang 310 Unit
Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.
Berikut aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).(Asp)
Baca Juga:
Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah

Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD
