Senin Besok Perluasan Ganjil Genap Diberlakukan, Ini Tanggapan Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan pihaknya siap melaksanakan aturan perluasan sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan pada Senin 9 Septemper 2019 besok di 25 ruas Ibu Kota.
Menurut dia, pihaknya tak memiliki persiapan khusus terkait pelaksanaan resmi kebijakan ganjil genap besok. Lanjut dia, pelaksanaan itu sama seperti uji coba yang dilakukan pada 12 Agustus hingga 6 Septemper kemarin.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Penumpang Imbas Ganjil Genap, TransJakarta Siapkan 48 Rute
"Ya sama saja dengan uji coba kemarin jadi tidak ada yang berubah, besok," kata Anies di Jakarta, Minggu (8/9).
Anies juga telah meneken Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan bahwa jasa angkutan taksi online tak kebal dalam pelaksanaan aturan ganjil genap di Ibu Kota.
Namun ada pengecualian 1 dari 25 ruas yang tak masuk dalam perluasan ganjil genap yakni di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
"Tetap semua tetap. Kecuali yang di jalan Salemba raya itu, penggal dari simpang imam Bonjol ke arah Utara yang ke arah simpang Matraman Salemba itu dibebaskan. yang di depan Karolus," kata Syafrin.
Mulai besok Senin 9 September 2019 besok Pemprov DKI sudah mulai memberlakukan perluasan ganjil genap.
Baca Juga:
Ikuti Instruksi Gubernur Anies, TransJakarta Tambah Bus Sedang 310 Unit
Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.
Berikut aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).(Asp)
Baca Juga:
Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta