Dukcapil DKI Tindaklanjuti Rekomendasi Kemendagri soal Pengurusan Dokumen
Warga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin (2/11). ANTARA FOTO/M Risyal H
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta langsung menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri atas temuan adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai prosedur di 9 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaludin menyampaikan, pihaknya melakukan sejumlah langkah sebagai wujud pembenahan dan mempercepat perbaikan layanan kependudukan untuk warga Jakarta.
Baca Juga
"Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," Budi di Kantor Dinas Dukcapil DKI, Jakarta Barat, Selasa (7/9).
Langkah berikutnya, lanjut Budi, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pejabat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat Provinsi hingga tingkat Kelurahan, terkait pedoman administrasi pelayanan kependudukan sesuai Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri RI No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Budi turut mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi dan Suku Dinas wilayah Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama seminggu ke depan guna melakukan pengecekan prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, mengganti banner layanan ataupun informasi melalui selebaran yang masih beredar yang tidak sesuai dengan peraturan saat ini.
"Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta," paparnya.
Jika kantor Kelurahan terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku. (Asp)
Baca Juga
Pemprov DKI Tindaklanjuti 72 Rekomendasi BPK Termasuk Formula E
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI