Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 Maret 2022
Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

ILUSTRASI (ANTARANews/ferly) (a)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) pada Kamis (18/3) pagi hari waktu Jeddah.

Keduanya dihukum atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis (18/3).

Judha mengatakan bahwa eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan terhadap dua WNI, yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Baca Juga:

KBRI: Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Magnitudo 7,3 di Jepang

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya, dikutip Antara.

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.

Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha.

Adapun SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

Baca Juga:

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Kembali ke Indonesia, 32 Orang Pilih Bertahan

Selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.

Berbagai langkah di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman itu termasuk pendampingan proses investigasi di kepolisian sebanyak empat kali, mendampingi persidangan 10 kali, penunjukan pengacara, penelusuran langsung ke aparat hukum terkait 14 kali, penyampaian memori banding sebanyak sua kali, penyampaian Peninjauan Kembali satu kali melalui pengacara, dan kunjungan kekonsuleran ke penjara sebanyak 39 kali.

Sementara langkah-langkah diplomatik juga telah ditempuh selama berjalannya proses tersebut, yakni pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebanyak lebih dari 9 kali, pengiriman surat pribadi Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Putra Mahkota Arab Saudi, pengiriman surat Menlu kepada Menlu Arab Saudi serta pengiriman Surat Pribadi Presiden RI kepada Raja Arab Saudi yang dilakukan sebanyak dua kali.

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.

Pasca-eksekusi, Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah pun mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah kedua WNI, mengingat hukum setempat mengharuskan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi.

Komunikasi kepada keluarga AA dan NH juga telah dilakukan, di mana Kemenlu menyampaikan informasi eksekusi secara langsung kepada pihak keluarga dan memfasilitasi komunikasi. (*)

Baca Juga:

9 WNI Masih Terjebak di Ukraina, Kemlu: Kondisi Mereka Aman

#WNI #Eksekusi Mati #Arab Saudi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Banyak ABK WNI jadi korban TPPO dengan gaji tidak dibayar. Kemenhub ingatkan pelaut agar berangkat melalui agensi resmi dan PKL sah untuk perlindungan kerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Dunia
Serangan Houthi ke Arab Saudi Picu Kekhawatiran Jemaah Umrah, ini Faktanya
Otoritas Arab Saudi menyatakan sistem pertahanan mereka berhasil mencegat sejumlah rudal yang ditembakkan ke arah wilayah selatan kerajaan.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Serangan Houthi ke Arab Saudi Picu Kekhawatiran Jemaah Umrah, ini Faktanya
Indonesia
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Indonesia
Menhaj Gus Irfan Desak DP Anggaran Haji 2027 Rp 4 Triliun Segera Cair, Ini Rinciannya!
Uang DP anggaran biaya Haji 2027 itu setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs Rp 4.666,67 per riyal.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Menhaj Gus Irfan Desak DP Anggaran Haji 2027 Rp 4 Triliun Segera Cair, Ini Rinciannya!
Indonesia
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Travel
Jalan-Jalan ke Arab Saudi Lebih Mudah dengan Package Visa, Bisa Fokus ke Pengalaman Wisata
Package Visa merupakan inisiatif digital yang mengintegrasikan penerbitan visa wisata secara langsung ke dalam pemesanan paket perjalanan yang telah dikurasi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Jalan-Jalan ke Arab Saudi Lebih Mudah dengan Package Visa, Bisa Fokus ke Pengalaman Wisata
Indonesia
Gelombang Panas Tewaskan Ribuan Orang, Nasib Keselamatan WNI di Eropa Jangan Sampai Luput
Gelombang panas ekstrem di Eropa menewaskan lebih dari 1.300 orang. DPR mendesak Kemenlu segera membuka posko siaga darurat untuk melindungi WNI di wilayah terdampak.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Gelombang Panas Tewaskan Ribuan Orang, Nasib Keselamatan WNI di Eropa Jangan Sampai Luput
Indonesia
Tragis WNI Aceh dan Bayinya Dibunuh di Selangsor, Motifnya Diduga Utang-Piutang
WNI asal Aceh, Putri Hensy Aprilda (22), dan bayinya tewas dibunuh di Selangor, Malaysia. Kemlu RI menduga motif utang-piutang, KBRI Kuala Lumpur kawal proses hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Tragis WNI Aceh dan Bayinya Dibunuh di Selangsor, Motifnya Diduga Utang-Piutang
Bagikan