Dua Polisi Jatim Diduga Jadi Bandar 2,7 Kilogram Sabu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2020
Dua Polisi Jatim Diduga Jadi Bandar 2,7 Kilogram Sabu

Salah satu oknum polisi sebagai tersangka peredaran Narlkoba. (Foto: Andika/Surabaya).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk bandar Narkoba. Dua dua diantaranya anggota kepolisian dari 6 tersangka yang diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menegaskan, untuk pemberantasan narkoba tak perlu pandang bulu kendati pelakunya anggota kepolisian sendiri.

"Saya ingatkan, narkoba itu tak mengenal jabatan, jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba, kita tindak tegas," ujarny saat rilis di Lapangan Tembak Arjuna Mapolrestabes Surabaya, Jumat sore (07/08).

Baca Juga:

Dilaporkan Hadi, Polisi Janji Periksa Muannas

Ia menambahkan, dua anggota kepolisian, berasal dari Magetan dan Bangkalan. Tersangka yang diamankan diantaranya Fi (28), Fit (21), Zai (18), Lat (27), Riz (anggota/34), Ag (anggota/36). Tim menangkap Fi, Fit, Zai di Jl Demak Surabaya, dan yang lain di Kamar Kos Jalan Tambak Segaran Surabaya.

Polisi juga berhasil merampas barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2,7 Kg dari Cina, 7 butir ekstasi berwarna hijau, timbangan untuk pemecahan, dan ranjau.

Dari keenam tersangka tersebut disanksi pasal berbeda. Fi dan Fit dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2. Untuk Lat dengan Riz Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1.

Sedangkan Ag, dikenakan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, dan maksimal hukuman mati yang harus ditempuh.

"Pesan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya, ayo kita sama-sama berantas, karena narkoba itu tidak hanya orang kaya, orang yang kemarin ungkap juga dari pemulung," ujarnya. (Andika/Surabaya).

Baca Juga:

Satpol PP DKI Kaji Perlombaan 17 Agustus di Tengah Pandemi, Panjat Pinang Dilarang

#Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan