Kasus Korupsi

Dua Perusahaan Penyuap Pejabat PUPR Diduga Garap Proyek-Proyek Air Minum Rp400 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 02 Januari 2019
Dua Perusahaan Penyuap Pejabat PUPR Diduga Garap Proyek-Proyek Air Minum Rp400 Miliar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) menggarap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proyek-proyek yang digarap dua perusahaan penyuap pejabat PUPR tersebut tersebar di sejumlah daerah. Ditaksir nilai proyek-proyek tersebut mencapai lebih dari Rp400 miliar.

"Dalam penggeledahan kemarin diamankan sejumlah dokumen dokumen terkait proyek PAM di berbagai daerah jadi cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE di berbagai daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari Rp400 miliar" kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).

Menurut Febri, sejumlah proyek tersebut teridentifikasi melalui sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK saat menggeledah Kantor Satuan Kerja Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kempupera di Bendungan Hilir, Jakarta serta Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), pada Senin (31/12) hingga Selasa (1/1) dinihari.

KPK
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tim penyidik KPK dalam penggeledahan kemarin juga menyita uang tunai sekitar Rp 800 juta di Kantor Satker SPAM. Selain itu, tim penyidik pun turut menyita CCTV.

"Kemudian ada uang Rp800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik," jelas dia.

Pada hari ini, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto, rumah Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar dan rumah Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti dokumen atau bukti lain yang disita tim penyidik dari penggeledahan rumah ketiga tersangka tersebut.

"Informasinya belum bisa kami sampaikan karena tim masih berada di lokasi saat ini," pungkasnya.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‎kepada pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Adapun delapan tersangka tersebut terdiri dari pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap. Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Empat pejabat Kementerian PUPR diduga telah menerima suap dalam rangka mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa, dan pengadaan pipa HDPE di Bekasi serta daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Terjerat Pelanggaran Etik, DKPP Sanksi Ketua KPU dan Anggotanya

#Kementerian PUPR #Kasus Suap #Febri Diansyah #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Bagikan