Kasus Korupsi

Dua Perusahaan Penyuap Pejabat PUPR Diduga Garap Proyek-Proyek Air Minum Rp400 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 02 Januari 2019
Dua Perusahaan Penyuap Pejabat PUPR Diduga Garap Proyek-Proyek Air Minum Rp400 Miliar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) menggarap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proyek-proyek yang digarap dua perusahaan penyuap pejabat PUPR tersebut tersebar di sejumlah daerah. Ditaksir nilai proyek-proyek tersebut mencapai lebih dari Rp400 miliar.

"Dalam penggeledahan kemarin diamankan sejumlah dokumen dokumen terkait proyek PAM di berbagai daerah jadi cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE di berbagai daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari Rp400 miliar" kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).

Menurut Febri, sejumlah proyek tersebut teridentifikasi melalui sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK saat menggeledah Kantor Satuan Kerja Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kempupera di Bendungan Hilir, Jakarta serta Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), pada Senin (31/12) hingga Selasa (1/1) dinihari.

KPK
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tim penyidik KPK dalam penggeledahan kemarin juga menyita uang tunai sekitar Rp 800 juta di Kantor Satker SPAM. Selain itu, tim penyidik pun turut menyita CCTV.

"Kemudian ada uang Rp800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik," jelas dia.

Pada hari ini, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto, rumah Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar dan rumah Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti dokumen atau bukti lain yang disita tim penyidik dari penggeledahan rumah ketiga tersangka tersebut.

"Informasinya belum bisa kami sampaikan karena tim masih berada di lokasi saat ini," pungkasnya.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‎kepada pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Adapun delapan tersangka tersebut terdiri dari pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap. Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Empat pejabat Kementerian PUPR diduga telah menerima suap dalam rangka mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa, dan pengadaan pipa HDPE di Bekasi serta daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Terjerat Pelanggaran Etik, DKPP Sanksi Ketua KPU dan Anggotanya

#Kementerian PUPR #Kasus Suap #Febri Diansyah #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan