Dua Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Mei 2021
Dua Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan seorang pengusaha Harry Van Sidabukke divonis empat tahun pidana penjara. Keduanya terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/5).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan majelis hakim serupa dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

PNS Kemensos Akui Karaoke di Club Raia dengan Penyuap Juliari Batubara

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak COVID-19," kata hakim Rianto.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11). Foto: MP/Ponco
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11). Foto: MP/Ponco

Sementara itu, hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum berlaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Ardian dan Harry diyakini menyuap Juliari Batubara dengan total Rp3,2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Harry diyakini memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian memberi suap sebesar Rp1,95 miliar. (Pon)

Baca Juga:

Dua Penyuap Juliari Batubara Jalani Sidang Putusan Hari Ini

#Mensos Juliari #Kasus Korupsi #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Bagikan