Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Anggaran KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2014 di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang merugikan keuangan negara Rp 9 miliar.
"Dua orang yang sudah berstatus tersangka adalah MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Bendahara KPUD SBB berinisial HBR," ucap Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Jumat (22/4)\
Baca Juga
Dugaan Korupsi Libatkan Dirjen Kemendag Dinilai Bentuk Kejahatan Korporasi
Wahyudi menjelaskan, penetapan dua tersangka ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 57 orang sebagai saksi.
Menurut dia, setelah dilakukan gelar perkara, maka ada unsur-unsur yang terpenuhi dalam perkara ini.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, namun untuk sementara baru dua orang yang dijadikan tersangka meskipun belum dilakukan penahanan terhadap mereka," katanya
Baca Juga
Sejak perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan bulan lalu, penyidik Kejati Maluku telah memanggil 57 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari puluhan saksi yang telah dimintai keterangan ini termasuk di antaranya Ketua dan Komisioner KPUD SBB, sejumlah staf Sekretariat KPUD hingga ketua dan anggota PPK dari Kecamatan Inamosol, Kairatu, dan Kecamatan Amalatu. (*)
Baca Juga
ASN Solo Nekat Terima Gratifikasi akan Dijerat Tindak Pidana Korupsi
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti