Dua Oknum Pegawai BNI Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet
Bareskrim Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua pegawai BNI Cabang Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Kedua pelaku saat ini berstatus tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, dua orang tersebut diduga membantu tersangka sebelumnya yaitu MBS melakukan aksi kejahatannya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Nasabah BNI
"Pada Rabu (15/9) malam sudah kita lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim, yang diduga turut serta atau membantu tersangka MBS dalam melakukan aksinya. Menyiapkan bilyet, rekening fiktif," jelas Helmi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/9).
Helmi menyebut, salah satu tersangka itu yakni berinisial ST. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan.
"Sebanyak dua orang sudah diamankan dan ditahan," ucapnya.
Helmi menegaskan, bilyet giro yang diterbitkan MBS dipastikan palsu. Hal tersebut diketahui dari bahan kertas yang digunakan bukan merupakan produk BNI.
"Yang penting dari bahan kertasnya saja itu bukan produk dari BNI. Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," pungkasnya.
Untuk mencari aliran dana atau aset milik mereka tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terhadap aset ke mana tersangka menggunakan uang ini kita sedang buka aliran dananya, sama dengan PPATK," kata Helmi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai bank plat merah di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS, tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Helmi.
Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus itu sendiri. Polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya.
"Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," ujar Helmi.
Baca Juga:
BNI Salurkan KUR Bagi Petani Porang
Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh tersangka atas nama MBS," jelasnya.
Atas kasus ini sendiri, sejumlah nasabah telah mengalami kerugian yakni IMB sebesar Rp 45 miliar dari dana deposan seluruh Rp 70 miliar dan sudah dibayar sebesar Rp 25 miliar.
"Deposan H sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar sudah dibayar Rp 3,5 miliar. Deposan R dan A sebesar Rp 50 miliar sudah dibayar," sebutnya. (Knu)
Baca Juga:
BNI Tampung Duit Rp52,3 Miliar dari Eksportir Benur
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik