Dua Oknum Pegawai BNI Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 September 2021
Dua Oknum Pegawai BNI Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet

Bareskrim Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua pegawai BNI Cabang Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.

Kedua pelaku saat ini berstatus tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, dua orang tersebut diduga membantu tersangka sebelumnya yaitu MBS melakukan aksi kejahatannya.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Nasabah BNI

"Pada Rabu (15/9) malam sudah kita lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim, yang diduga turut serta atau membantu tersangka MBS dalam melakukan aksinya. Menyiapkan bilyet, rekening fiktif," jelas Helmi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/9).

Helmi menyebut, salah satu tersangka itu yakni berinisial ST. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan.

"Sebanyak dua orang sudah diamankan dan ditahan," ucapnya.

Helmi menegaskan, bilyet giro yang diterbitkan MBS dipastikan palsu. Hal tersebut diketahui dari bahan kertas yang digunakan bukan merupakan produk BNI.

"Yang penting dari bahan kertasnya saja itu bukan produk dari BNI. Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," pungkasnya.

Logo BNI (Foto: Istimewa)
Logo BNI (Foto: Istimewa)


Untuk mencari aliran dana atau aset milik mereka tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Terhadap aset ke mana tersangka menggunakan uang ini kita sedang buka aliran dananya, sama dengan PPATK," kata Helmi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai bank plat merah di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS, tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Helmi.

Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus itu sendiri. Polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya.

"Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," ujar Helmi.

Baca Juga:

BNI Salurkan KUR Bagi Petani Porang

Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh tersangka atas nama MBS," jelasnya.

Atas kasus ini sendiri, sejumlah nasabah telah mengalami kerugian yakni IMB sebesar Rp 45 miliar dari dana deposan seluruh Rp 70 miliar dan sudah dibayar sebesar Rp 25 miliar.

"Deposan H sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar sudah dibayar Rp 3,5 miliar. Deposan R dan A sebesar Rp 50 miliar sudah dibayar," sebutnya. (Knu)

Baca Juga:

BNI Tampung Duit Rp52,3 Miliar dari Eksportir Benur

#Bareskrim #Kasus Penipuan #Bank BNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Lifestyle
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Sudhista menekankan bahwa pencegahan paling efektif adalah gabungan dari teknologi keamanan yang kuat dan tingkat kesadaran pengguna yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Bagikan