BNI Tampung Duit Rp52,3 Miliar dari Eksportir Benur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengumpulkan uang dari para eksportir benih lobster atau benur melalui bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI).
Bank garansi di perusahaan pelat merah tersebut dibuat setelah Edhy Prabowo memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4)
"Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," kata jaksa KPK, Ronald Worotikan.
Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Edhy Prabowo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster meminta para eksportir benih lobster menyetor uang ke rekening bank garansi BNI sebesar Rp1.000 per ekor benih lobster yang diekspor.
Total uang yang dikumpulkan tersebut senilai Rp52,3 miliar.
"Walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040," ujar Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada para eksportir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum