Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Nasabah BNI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 September 2021
Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Nasabah BNI

Bareskrim Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka MBS terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan.

Akibatnya, dana nasabah BNI Makassar senilai puluhan miliar hilang alias raib.

"Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/9).

Baca Juga:

Bareskrim Periksa Eks Menpora Adhyaksa Dault dalam Kasus Dugaan Penipuan

Menurut Helmy, berkas perkara tersangka sudah dikirim tahap satu ke kejaksaan, namun belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Helmy menyampaikan, perkara ini bermula ketika BNI membuat laporan dengan nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021, tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b UU 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 3 dan pasal 5 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Helmy, pihak bank tidak mengalami kerugian dalam perkara ini, namun nasabah BNI Makassar yang menderita kerugian karena dana yang seharusnya berada dalam deposito hilang.

Logo BNI (Foto: Istimewa)
Logo BNI (Foto: Istimewa)


Salah satu korban berinisial IMB yang menyimpan deposito Rp 70 miliar, kehilangan dananya sekitar Rp 45 miliar. Sudah dibayar Rp 25 miliar.

Lalu deposan H sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar.

"Deposan saudara R dan saudari A sebesar Rp 50 miliar, sudah dibayar," katanya.

Menurut Helmy, tersangka MBS yang merupakan oknum pegawai bank BUMN tersebut, menjalankan aksinya pada bulan Juli 2019 lalu.

Modusnya, menawarkan nasabah BNI Makassar untuk membuka deposito dengan bunga 8,25 persen.

Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan atau nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI Cabang Makassar atas nama para deposan," katanya.

Kemudian tersangka MBS menyerahkan slip bank atau berkas kepada nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Padahal, bukan itu yang MBS lakukan. Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan.

"Di antaranya terdapat sejumlah rekening fiktif atau bodong," katanya.

Baca Juga:

David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

Helmy mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya kendati pun sudah merupakan nasabah prioritas.

Pesan untuk masyarakat agar tidak terulang kembali hal yang sama bahwa nasabah walau sebagai nasabah prioritas sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya.

Tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana masyarakat yang ada di bank.

"Jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Soal Kasus Dugaan Penipuan, David Noah Tempuh Jalur Mediasi

#Bareskrim #Kasus Penipuan #Bank BNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Kasus penipuan Ruben Onsu kini berujung damai. Polres Jaksel siap menggelar perkara kasus ini.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Bagikan