Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Nasabah BNI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 September 2021
Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Nasabah BNI

Bareskrim Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka MBS terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan.

Akibatnya, dana nasabah BNI Makassar senilai puluhan miliar hilang alias raib.

"Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/9).

Baca Juga:

Bareskrim Periksa Eks Menpora Adhyaksa Dault dalam Kasus Dugaan Penipuan

Menurut Helmy, berkas perkara tersangka sudah dikirim tahap satu ke kejaksaan, namun belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Helmy menyampaikan, perkara ini bermula ketika BNI membuat laporan dengan nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021, tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b UU 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 3 dan pasal 5 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Helmy, pihak bank tidak mengalami kerugian dalam perkara ini, namun nasabah BNI Makassar yang menderita kerugian karena dana yang seharusnya berada dalam deposito hilang.

Logo BNI (Foto: Istimewa)
Logo BNI (Foto: Istimewa)


Salah satu korban berinisial IMB yang menyimpan deposito Rp 70 miliar, kehilangan dananya sekitar Rp 45 miliar. Sudah dibayar Rp 25 miliar.

Lalu deposan H sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar.

"Deposan saudara R dan saudari A sebesar Rp 50 miliar, sudah dibayar," katanya.

Menurut Helmy, tersangka MBS yang merupakan oknum pegawai bank BUMN tersebut, menjalankan aksinya pada bulan Juli 2019 lalu.

Modusnya, menawarkan nasabah BNI Makassar untuk membuka deposito dengan bunga 8,25 persen.

Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan atau nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI Cabang Makassar atas nama para deposan," katanya.

Kemudian tersangka MBS menyerahkan slip bank atau berkas kepada nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Padahal, bukan itu yang MBS lakukan. Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan.

"Di antaranya terdapat sejumlah rekening fiktif atau bodong," katanya.

Baca Juga:

David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

Helmy mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya kendati pun sudah merupakan nasabah prioritas.

Pesan untuk masyarakat agar tidak terulang kembali hal yang sama bahwa nasabah walau sebagai nasabah prioritas sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya.

Tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana masyarakat yang ada di bank.

"Jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Soal Kasus Dugaan Penipuan, David Noah Tempuh Jalur Mediasi

#Bareskrim #Kasus Penipuan #Bank BNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Lifestyle
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Sudhista menekankan bahwa pencegahan paling efektif adalah gabungan dari teknologi keamanan yang kuat dan tingkat kesadaran pengguna yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Bagikan