Dua Advokat Gugat Komposisi Pimpinan MKD
Gedung Mahkamah Konstitusi
MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Pihak Penggugat Munathsir Mustaman dan Achmad Safaat mengatakan bahwa hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan berlakunya pasal-pasalnya.
"Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harusnya berjumlah ganjil," kata Munathsir saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Sementara pada pasal 121 ayat (2) menyatakan jumlah pimpinan MKD berjumlah genap (satu ketua dan tiga wakil ketua). Hal tersebut menurutnya berpotensi deadlock dalam pengambilan keputusan secara voting.
"Jika sampai proses pengambilan keputusan MKD mengalami deadlock maka akan berakibat tidak berjalannya penegakan kode etik anggota DPR," imbuhnya.
Munatshir menjelaskan ketentuan Pasal 121 ayat (2) UU Majelis Permusyarawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat," jelasnya.
Seperti diketahui, Pasal 121 ayat (2) berbunyi:
'Pemimpin Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat'. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi