DTKS Bakal Digunakan untuk Subsidi Energi Tepat Sasaran

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 24 Agustus 2022
DTKS Bakal Digunakan untuk Subsidi Energi Tepat Sasaran

Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dimanfaatkan dalam pembelian BBM ataupun penyaluran bantuan langsung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya sangat mendukung program tepat sasaran dan mulai menggulirkan penggunaan DTKS untuk Subsidi energi.

Baca Juga:

PSI Minta Pemprov DKI Benahi Website Pendaftaran DTKS

"Dengan data ini untuk tepat sasaran bisa dilaksanakan dan kemudian bantuan langsung ini bisa dialokasikan lebih tepat lagi," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (24/8).

Arifin menuturkan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.

Selain penggunaan DTKS, pemerintah juga menggulirkan program-program pembatasan mulai dari peraturan yang sedang digodok hingga digitalisasi SPBU bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendapatkan data-data kendaraan.

"Biasanya dalam BPKB kendaraan, STNK, itu ada CC sekian liter dan kapasitas volume yang selama ini banyak dimodifikasi yang tadinya cuma 60 liter dimodifikasi menjadi 100 liter, ada juga yang sampai 400 liter. Kebanyakan bukan mengangkut komoditas tetapi mengangkut BBM yang arahnya meleset," kata Arifin.

"Ini adalah tahapan yang sedang dalam kajian kami," imbuhnya.

Baca Juga:

1,7 Juta Warga DKI Terdaftar DTKS

Lebih lanjut, Arifin mengharapkan razia aparat bisa diintensifkan kembali terhitung sejak semester kedua sampai akhir tahun ini, sehingga kasus-kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat terungkap dan pelakunya menerima ganjaran hukum.

Sejauh ini, pemerintah masih mengkaji harga BBM subsidi yang akan naik dan dampaknya terhadap inflasi, sehingga membutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait lainnya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mengusulkan kepada Kementerian ESDM untuk membentuk satuan tugas pengawasan distribusi bahan bakar minyak agar penyalurannya kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran.

Menurutnya, pemerintah tidak mempunyai satuan tugas pengawasan karena melimpahkan tugas kepada BPH Migas. Sementara itu, BPH Migas memiliki keterbatasan kemampuan dan jaringan ke akar rumput yang tidak begitu kuat. (*)

Baca Juga:

Bansos PPKM Darurat Kota Bandung Rp 500 Ribu untuk Warga Non-DTKS

#Menteri ESDM #BBM #Subsidi #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kuota Subsidi LPG 3 Kg Bakal Lebihi Batas, Pemerintah Bakal Ubah Tata Kelola
"Kalau solusinya hanya menambah kuota, persoalan subsidi tidak pernah selesai. Yang harus kita benahi adalah tata kelolanya," ujar Anggia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kuota Subsidi LPG 3 Kg Bakal Lebihi Batas, Pemerintah Bakal Ubah Tata Kelola
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Bagikan