DTKS Bakal Digunakan untuk Subsidi Energi Tepat Sasaran


Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dimanfaatkan dalam pembelian BBM ataupun penyaluran bantuan langsung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya sangat mendukung program tepat sasaran dan mulai menggulirkan penggunaan DTKS untuk Subsidi energi.
Baca Juga:
"Dengan data ini untuk tepat sasaran bisa dilaksanakan dan kemudian bantuan langsung ini bisa dialokasikan lebih tepat lagi," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (24/8).
Arifin menuturkan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.
Selain penggunaan DTKS, pemerintah juga menggulirkan program-program pembatasan mulai dari peraturan yang sedang digodok hingga digitalisasi SPBU bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendapatkan data-data kendaraan.
"Biasanya dalam BPKB kendaraan, STNK, itu ada CC sekian liter dan kapasitas volume yang selama ini banyak dimodifikasi yang tadinya cuma 60 liter dimodifikasi menjadi 100 liter, ada juga yang sampai 400 liter. Kebanyakan bukan mengangkut komoditas tetapi mengangkut BBM yang arahnya meleset," kata Arifin.
"Ini adalah tahapan yang sedang dalam kajian kami," imbuhnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Arifin mengharapkan razia aparat bisa diintensifkan kembali terhitung sejak semester kedua sampai akhir tahun ini, sehingga kasus-kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat terungkap dan pelakunya menerima ganjaran hukum.
Sejauh ini, pemerintah masih mengkaji harga BBM subsidi yang akan naik dan dampaknya terhadap inflasi, sehingga membutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait lainnya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mengusulkan kepada Kementerian ESDM untuk membentuk satuan tugas pengawasan distribusi bahan bakar minyak agar penyalurannya kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran.
Menurutnya, pemerintah tidak mempunyai satuan tugas pengawasan karena melimpahkan tugas kepada BPH Migas. Sementara itu, BPH Migas memiliki keterbatasan kemampuan dan jaringan ke akar rumput yang tidak begitu kuat. (*)
Baca Juga:
Bansos PPKM Darurat Kota Bandung Rp 500 Ribu untuk Warga Non-DTKS
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Kementerian ESDM Minta Shell dan BP Kirim Data Spesifikasi BBM untuk Diolah dan Diserahkan ke Pertamina

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
