Merahputih.com - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga meminta kepada seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk mematuhi aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase II yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tanpa terkecuali.
"Tapi untuk kondisi (COVID-19) saat ini tidak boleh dipaksakan keinginan kita, dan harus taat aturan kali ini (PSBB fase dua)," kata Pandapotan di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca Juga:
Pemprov DKI Klaim Telah Beri Layanan Kesehatan Jiwa Terhadap 1.730 Orang
Atas dasar itu, Pandapotan mengusulkan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) untuk memanggil seluruh stakeholder perusahaan yang hingga kini belum mentaati kebijakan PSBB DKI.
Sehingga, poin-poin larangan yang diatur dalam PSBB di ibu kota dapat disampaikan secara lebih komprehensif.
"Jadi direksi sama sekretarisnya diajak mereka (Disnakertrans) untuk mempertegas larangan-larangan yang harusnya dilakukan selama ini," ungkap Pandapotan.
Hingga kini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat ada 660 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan selama PSBB.
Dengan rincian, Pemprov DKI telah menutup sementara 101 perusahaan yang tak dikecualikan selama PSBB karena melanggar aturan tersebut.
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansa mengatakan, perusahaan yang ditutup sementara itu menyebar di lima wilayah DKI. Di Jakarta Pusat ada 16, di Jakarta Barat 26, Jakarta Utara ada 19, di Jakarta Timur 7 dan di Jakarta Selatan ada 33.
Baca Juga:
Kemudian ada 119 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI juga memberi teguran terhadap 440 tempat kerja yang dikecualikan, karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. (Asp)

