DPRD Kota Malang Tinggal Empat Orang, KPK Minta Parpol Segera Lakukan PAW


Mendagri Tjahjo Kumolo saat menyambangi kantor KPK, Selasa (4/9). (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan total 41 tersangka dugaan suap terkait persetujuan penetapan Perda Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015.
KPK menjerat 22 legislator di Kota Malang itu sebagai tersangka kemarin. Sebelumnya lembaga antirasuah telah lebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 berjumlah 45 orang. Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang, Jawa Timur.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta partai politik pengusung segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi. Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).
Setelah partai melakukan PAW terhadap anggota dewan yang menjadi tersangka, Agus berharap DPRD Kota Malang bisa kembali bekerja dengan normal.

Menurut Agus, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan tiga diskresi menyikapi masalah di DPRD Kota Malang agar tak terjadi kekosongan dan bisa kembali menjalankan tugasnya.
"Jadi langsung dilakukan PAW. Saya pikir Pak Mendagri sudah mengeluarkan banyak diskresi, tiga diskresi kalau tidak salah, mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan," ungkapnya.
Untuk diketahui 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM. Zainudin, Wiwie Hendri Astuti, dan Rahayu Sugiarti.
Kemudian Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Sukarno, H. Abdul Rachman.
Kemudian Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono, Een Ambarsari.
Selain itu, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Sementara itu, empat anggota DPRD Kota Malang yang tak ditetapkan sebagai tersangka adalah Tutuk Haryani Subur Triono, Priyatmoko, dan Abdurahman.
Tak hanya anggota dewan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni. (Pon)
Baca Berita Aktual Lainnya: KPK Garap Enam Anggota DPRD Malang Tekait APBD-P
Bagikan
Berita Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
