KPK Garap Enam Anggota DPRD Malang Tekait APBD-P

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Maret 2018
KPK Garap Enam Anggota DPRD Malang Tekait APBD-P

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini, kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/3).

Dilansir Antara, Enam anggota DPRD Kota Malang itu antara lain Salamet dari Fraksi Gerindra, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sahrawi dari Fraksi PKB, Suprapto dari Fraksi PDIP, dan Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang.

KPK pada Selasa (27/3) menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dalam kasus tersebut. Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD ditahan di empat rutan yang berbeda. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

Enam anggota DPRD Kota Malang yang ditahan yakni Heri Pudji Utami dan Ya'qud Ananda Gudban di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu, Abdul Rachman di Rutan Polres Jakarta Selatan, Hery Subianto dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur serta Rahayu Sugiarti di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Namun, Febri belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut apakah enam anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil pada Rabu (28/3) ini juga akan langsung ditahan atau tidak.

"Tentang penahanan nanti tentu tergantung pertimbangan penyidik dan jika kondisi yang disyaratkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," ucap Febri.

Pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

18 tersangka anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu antara lain Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP. (*)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Indonesia
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
11 Tahun mengendap, lahan Sumber Waras akhirnya bakal dibangun rumah sakit baru oleh Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras
Pengadaan tanah RS Sumber Waras sempat diselidiki KPK pada tahun 2014, namun setelah dianalisis, bukti yang ada dinilai belum cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras
Indonesia
Gubernur Pramono dan KPK Bahas Penyelesaian Monorel Jakarta dan Tanah Sumber Waras
Rencana Pemprov DKI Jakarta menuntaskan persoalan proyek monorel terbengkalai jadi salah satu agenda utama kunjungan Pramono ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Gubernur Pramono dan KPK Bahas Penyelesaian Monorel Jakarta dan Tanah Sumber Waras
Indonesia
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta
Kedatangan Pramono merupakan bagian dari agenda audiensi dan konsultasi antara KPK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta
Indonesia
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
Keterangan Arie dan hasil audit internal itu dinilai membantu KPK membongkar dugaan korupsi terkait dengan kerja sama pengelolaan anoda logam yang sedang diusut.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
Bagikan