DPR Waspadai Manuver Halangi Penetapan Tanggal Pemilu


Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Kepastian tanggal pelaksanaan pemilu masih belum menemukan titik temu antara penyelenggara pemilu dan pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkoopolhukam) Mahfud MD, diharapkan bisa menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan tanggal Pemilu 2024.
Presiden diklaim, telah memberi arahan kepada KPU agar rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di Februari 2024, disertai dengan rancangan pembiayaan yang efisien. Arahan itu diungkapkan saat menerima audiensi tujuh anggota dan Sekretaris Jenderal KPU pada 11 November 2021.
Baca Juga:
Tahapan Pemilu Dirancang 22 Bulan Sampai 25 Bulan
"Mengenai tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan Menkopolhukam RI Mahfud MD pada 23 September 2021 meminta agar segera ditetapkan tanpa terpengaruh isu amandemen UUD 1945, perpanjangan jabatan dan sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim di Jakarta, Selasa (16/11).
Dia menjelaskan, posisi dan sikap presiden clear, bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan pada 2024 dan oleh karenanya presiden minta agar tanggal pemilu segera ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.
Dia berharap, tidak ada satu pun bagian dari kekuasaan yang memiliki agenda tersembunyi untuk secara sistematis menggagalkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal itu menurut Luqman , seperti manuver-manuver politis dengan menghalang-halangi penetapan tanggal Pemilu 2024.
Selain itu, dia menilai tidak ada relevansinya mengaitkan penetapan tanggal Pemilu 2024 dengan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang sekarang sedang berjalan.

"Apabila penetapan tanggal pemilu menunggu pelantikan anggota KPU yang baru, yakni KPU periode 2022-2027, khawatir akan menimbulkan berbagai kesulitan bagi persiapan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024," katanya.
Terutama, tegas ia, menyangkut penyusunan aturan teknis pemilu dan pengalokasian anggaran kegiatan tahapan dan jadwal Pemilu dari APBN.
Sampai saat ini, Selasa (16/11), KPU tidak berani ambil keputusan sendiri terkait jadwal Pemilu 2024 karena harus mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR RI. (Pon)
Baca Juga:
Jelang Pemilu Makin Panas, DPR Peringatkan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
