DPR Waspadai Manuver Halangi Penetapan Tanggal Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 November 2021
DPR Waspadai Manuver Halangi Penetapan Tanggal Pemilu

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepastian tanggal pelaksanaan pemilu masih belum menemukan titik temu antara penyelenggara pemilu dan pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkoopolhukam) Mahfud MD, diharapkan bisa menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan tanggal Pemilu 2024.

Presiden diklaim, telah memberi arahan kepada KPU agar rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di Februari 2024, disertai dengan rancangan pembiayaan yang efisien. Arahan itu diungkapkan saat menerima audiensi tujuh anggota dan Sekretaris Jenderal KPU pada 11 November 2021.

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dirancang 22 Bulan Sampai 25 Bulan

"Mengenai tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan Menkopolhukam RI Mahfud MD pada 23 September 2021 meminta agar segera ditetapkan tanpa terpengaruh isu amandemen UUD 1945, perpanjangan jabatan dan sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim di Jakarta, Selasa (16/11).

Dia menjelaskan, posisi dan sikap presiden clear, bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan pada 2024 dan oleh karenanya presiden minta agar tanggal pemilu segera ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.

Dia berharap, tidak ada satu pun bagian dari kekuasaan yang memiliki agenda tersembunyi untuk secara sistematis menggagalkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal itu menurut Luqman , seperti manuver-manuver politis dengan menghalang-halangi penetapan tanggal Pemilu 2024.

Selain itu, dia menilai tidak ada relevansinya mengaitkan penetapan tanggal Pemilu 2024 dengan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang sekarang sedang berjalan.

Pemilu Serentak 2024. (Foto: Antara)
Pemilu Serentak 2024. (Foto: Antara)

"Apabila penetapan tanggal pemilu menunggu pelantikan anggota KPU yang baru, yakni KPU periode 2022-2027, khawatir akan menimbulkan berbagai kesulitan bagi persiapan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024," katanya.

Terutama, tegas ia, menyangkut penyusunan aturan teknis pemilu dan pengalokasian anggaran kegiatan tahapan dan jadwal Pemilu dari APBN.

Sampai saat ini, Selasa (16/11), KPU tidak berani ambil keputusan sendiri terkait jadwal Pemilu 2024 karena harus mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR RI. (Pon)

Baca Juga:

Jelang Pemilu Makin Panas, DPR Peringatkan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI

#Pemilu #Pilpres #KPU #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan