DPR Wacanakan Semua Subsidi Diberikan Tunai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Februari 2021
DPR Wacanakan Semua Subsidi Diberikan Tunai

Gas 3 Kilogram. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat mewacanakan dan mengusulkan agar semua subsidi diberikan secara tunai pada individu sasaran tidak lagi pada badan usaha, seperti pemberian subsidi energi terutama gas LPG 3 Kilogram.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR Sugeng Suparwoto menegaskan, usulan pemberian subsidi ini, karena kerap ditemukan distorsi atas mekanisme subsidi.

Baca Juga:

Corona Bikin Ekonomi Lesu, Pemerintah Didesak Berikan Subsidi ke Masyarakat

"Ke depan, subsidi diberikan kepada orang, tidak kepada barang atau unit usaha," kata Sugeng Suparwoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/2).

Ia memaparkan, dalam subsidi energi misalnya, dana subsidi terkait BBM diberikan kepada Pertamina untuk mengelola dan mendistribusikannya ke sejumlah SPBU. Namun, dalam praktiknya orang miskin sulit mengakses subsidi energi tersebut.

"Kita mau mencari best practice bagaimana riil persoalan yang ada menyangkut subsidi energi, baik BBM, listrik, dan gas. Yang kita temukan justru yang paling basic, yaitu menyangkut tata kelola," kata Sugeng.

Ia mengungkapkan, misalnya, perwakilan nelayan mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar bersubsidi, padahal mereka termasuk individu yang berhak atas subsidi. Hal ini jadi perhatian penting untuk mengoreksi kebijakan subsidi ke depan sehingga wacana perubahan itu muncul.

SPBU
SPBU Pertamina. (Foto: Antara)

"Jadi, dana subsidi sepenuhnya kelak akan diberikan kepada orang, bukan kepada barang subsidinya. Pada kasus subsidi energi, nanti semua harga BBM tetap sama untuk semua kalangan. Yang membedakan adalah keluarga miskin diberikan dana subsidi untuk mengakses kebutuhan energi," paparnya.

Ia menegaskan, dalam skenarionya, tidak hanya subsidi energi, tapi subsidi pendidikan, kesehatan, dan pangan yang diberikan kepada keluarga miskin dalam bentuk dana tunai setiap bulan.

"Itulah nanti yang dianggarkan dalam APBN dan harus mendapat pengawasan yang ketat," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Subsidi Upah Bagi Tenaga Kependidikan Mulai Disalurkan

#Subsidi #BBM Bersubsidi #Hemat Energi #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan