Subsidi Upah Bagi Tenaga Kependidikan Mulai Disalurkan
 Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 November 2020
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 November 2020 
                Guru tengah mengajar. (Foto: Kemendikbud).
MerahPutih.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai disalurkan.
Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun. Paling tidak setiap orang mendapatkan Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut, BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.
Baca Juga:
Sampai Akhir Tahun Penyaluran FLPP Ditargetkan Capai 110 Ribu Unit
Ia menegaskan, sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Ia memaparkan, persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
 
Kahar menjelaskan, untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.
"PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Sampai Oktober 2020, Indonesia Dapat Hibah Rp7,1 Triliun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
 
                      Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
 
                      Politikus DPR Dukung Insentif Guru Non-ASN Naik Rp 100 Ribu, Bentuk Perhatian
 
                      P2G Tolak Bahasa Portugis di Sekolah, Tak Relevan di Bisnis dan Kendala Guru LPTK
 
                      Asih Nih! Guru Yang Belum D4 dan S1 Bakal Dapat Beasiswa Mulai 2026
 
                      Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
 
                      Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
 
                      Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
 
                      Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
 
                      Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
 
                      




