Merahputih.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kedua kanan) berfoto bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri), Sari Yuliati (ketiga kanan) dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kiri) usai mengikuti rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang. (Foto: MP/Didik Setiawan).