DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Juni 2023
DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 makin dekat. Situasi kondusif diperlukan untuk mencegah adanya gejolak yang terjadi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan, kebebasan, dan kenyamanan jelang Pemilu 2024.

Menurut dia, ketiga hal tersebut merupakan parameter dalam menjaga stabilitas politik tanah air.

Baca Juga:

MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni

"Ada tiga parameter berada di dalam keadaan yang seimbang, yakni keamanan terjaga; kebebasan tidak terdistorsi, tidak terancam, dan kenyamanan bisa didapatkan siapa pun," kata Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6).

Politisi Fraksi PKB ini menyebutkan, faktor-faktor yang mendorong terganggunya stabilitas politik itu bisa datang dari mana saja.

"Contoh misalnya, ketika satu kelompok, satu individu merasa terancam kebebasannya oleh kelompok lain, kalau individu lain karena dianggap berbeda pandangan, berbeda pendapat, berbeda haluan maka ini adalah potensi terjadinya ketidakbebasan," jelas Yanuar.

Selain itu, dia menyebut gangguan stabilitas politik bisa datang dari kebijakan yang dikeluarkan lembaga-lembaga negara yang bersinggungan langsung dengan wilayah politik.

"Stabilitas terganggu atau stabilitas terpelihara, antara lain karena ada ilustrasi kebijakan yang tidak kompatibel dengan situasi atau keadaan," ucap Yanuar.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Harus Berlangsung Damai dan Penuh Perdebatan Ide Gagasan

Jika hal tersebut terus dipaksakan, maka terjadi turbulensi yang akan berpotensi mengganggu stabilitas.

Bahkan, keadaan bisa semakin memburuk apabila tidak terkendali dalam waktu yang lebih lama.

Untuk itu, dia mengajak segenap elemen masyarakat untuk menahan diri serta memberikan kebebasan bagi siapa pun memperoleh kesempatan yang sama.

Menahan diri itu artinya berjalanlah pada rel yang sudah disepakati bersama. Itu satu.

"Kemudian yang kedua, berikanlah kebebasan kepada siapa pun untuk tumbuh dan berkembang, baik menjadi calon atau ikut mendorong calon, beri saja kebebasan," terang Yanuar Prihatin.

Dia optimistis apabila parameter stabilitas politik itu terpelihara, maka Indonesia dapat melalui tahun politik yang bak musim pancaroba itu dengan keadaan jauh lebih baik lagi ke depannya.

"Siapa pun presidennya, NKRI harga mati, siapa pun presidennya Pancasila tetap harus kita pertahankan," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Anies: Pemilu 5 Tahunan Bukan Soal Meneruskan yang Kemarin

#Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan