DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Juni 2023
DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 makin dekat. Situasi kondusif diperlukan untuk mencegah adanya gejolak yang terjadi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan, kebebasan, dan kenyamanan jelang Pemilu 2024.

Menurut dia, ketiga hal tersebut merupakan parameter dalam menjaga stabilitas politik tanah air.

Baca Juga:

MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni

"Ada tiga parameter berada di dalam keadaan yang seimbang, yakni keamanan terjaga; kebebasan tidak terdistorsi, tidak terancam, dan kenyamanan bisa didapatkan siapa pun," kata Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6).

Politisi Fraksi PKB ini menyebutkan, faktor-faktor yang mendorong terganggunya stabilitas politik itu bisa datang dari mana saja.

"Contoh misalnya, ketika satu kelompok, satu individu merasa terancam kebebasannya oleh kelompok lain, kalau individu lain karena dianggap berbeda pandangan, berbeda pendapat, berbeda haluan maka ini adalah potensi terjadinya ketidakbebasan," jelas Yanuar.

Selain itu, dia menyebut gangguan stabilitas politik bisa datang dari kebijakan yang dikeluarkan lembaga-lembaga negara yang bersinggungan langsung dengan wilayah politik.

"Stabilitas terganggu atau stabilitas terpelihara, antara lain karena ada ilustrasi kebijakan yang tidak kompatibel dengan situasi atau keadaan," ucap Yanuar.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Harus Berlangsung Damai dan Penuh Perdebatan Ide Gagasan

Jika hal tersebut terus dipaksakan, maka terjadi turbulensi yang akan berpotensi mengganggu stabilitas.

Bahkan, keadaan bisa semakin memburuk apabila tidak terkendali dalam waktu yang lebih lama.

Untuk itu, dia mengajak segenap elemen masyarakat untuk menahan diri serta memberikan kebebasan bagi siapa pun memperoleh kesempatan yang sama.

Menahan diri itu artinya berjalanlah pada rel yang sudah disepakati bersama. Itu satu.

"Kemudian yang kedua, berikanlah kebebasan kepada siapa pun untuk tumbuh dan berkembang, baik menjadi calon atau ikut mendorong calon, beri saja kebebasan," terang Yanuar Prihatin.

Dia optimistis apabila parameter stabilitas politik itu terpelihara, maka Indonesia dapat melalui tahun politik yang bak musim pancaroba itu dengan keadaan jauh lebih baik lagi ke depannya.

"Siapa pun presidennya, NKRI harga mati, siapa pun presidennya Pancasila tetap harus kita pertahankan," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Anies: Pemilu 5 Tahunan Bukan Soal Meneruskan yang Kemarin

#Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan